MabesNews.tv – WAY KANAN |
Kepala Kampung Way Tuba, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Rusman Paula S.Sos, telah memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikannya sebelumnya mengenai media yang tidak terdaftar di Kominfo dan kesbagpol sebagai wartawan di wilayah way kanan
Sebagai mana harus di pahami
Kredibilitas Media dan Wartawan Media yang tidak terdaftar atau wartawan yang tidak terdaftar di organisasi profesi seperti Dewan Pers, tidak serta merta dianggap ilegal, tetapi ini bisa mempengaruhi kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap mereka.
Wartawan yang tergabung dalam Dewan Pers, misalnya, diharapkan mengikuti kode etik jurnalistik dan menjalankan tugas jurnalistik dengan profesionalisme yang tinggi. Media yang terdaftar di Dewan Pers juga diharapkan menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik yang baik.
Media Alternatif Ada banyak media independent yang belum terdaftar di Kominfo tidak di Wajibkan, tetapi tetap beroperasi dengan prinsip jurnalistik yang baik tidak ada batasan. Banyak media alternatif atau media digital baru yang mungkin belum terdaftar, namun tetap memberikan informasi yang valid dan bermanfaat kepada masyarakat.
Keberadaan media-media ini seringkali didorong oleh kebutuhan akan pluralitas informasi, meskipun mungkin menghadapi tantangan terkait pengawasan.
Saya Rusman, Sos Selaku Kepala kampung Way Tuba Kecamatan Gunung Labuhan ingin menyampaikan klarifikasi dan meluruskan kesalahpahaman terkait berita yang beredar tentang salah satu media yang tidak terdaftar bukan berati abal abal. Namun, penting untuk memahami bahwa dalam dunia jurnalistik, terdapat standar dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk diakui sebagai jurnalis profesional.
Di Indonesia, jurnalis diharapkan memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui uji kompetensi wartawan dan terdaftar dalam organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memahami dan mematuhi kode etik jurnalistik serta standar profesi yang berlaku.
Jika seseorang tidak memenuhi persyaratan tersebut, bukan berarti mereka adalah “abal-abal”, tetapi mungkin mereka belum melengkapi atau memenuhi syarat sebagai jurnalis profesional. Oleh karena itu, penting bagi individu yang ingin berkarier di bidang jurnalistik untuk memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan, guna memastikan kredibilitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.Ujar Kepala Kampung Way Tuba Bpk Rusman, S.Sos.
Penulis : Robi /Timred.