MABESNEWS.TV, Malang Jawa Timur – Polresta Malang Kota Polda Jatim menggelar konferensi pers untuk mengungkap perkembangan penyidikan kasus pengerusakan dan pembakaran yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025. Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada fasilitas kepolisian dan menyebabkan beberapa anggota Polri mengalami luka-luka.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsuddin, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa dimulai sekitar pukul 18.00 WIB di beberapa titik di Kota Malang, yaitu Balaikota, Alun-alun, dan Jl Simpang Balapan. Massa melakukan aksi dengan tuntutan terkait kasus driver ojek online yang terlindas mobil di Jakarta. Namun, situasi menjadi ricuh ketika massa mulai melakukan anarkis dengan pelemparan batu, pembakaran ban, dan penyalaan kembang api ke arah petugas dan gedung Polresta Malang Kota.
Melalui penyelidikan intensif, Polresta Malang Kota berhasil mengidentifikasi para pelaku utama dengan menggunakan analisis rekaman video, CCTV, dan teknologi Face Recognition. Hingga saat ini, total 17 tersangka telah diamankan dan ditahan, dengan berkas perkara sudah Tahap 1. Para tersangka berasal dari berbagai daerah luar Malang, seperti Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Gresik, dan Surabaya.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal lainnya, seperti Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang bertugas, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Polresta Malang Kota menekankan akan menindak tegas setiap tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan dukungan masyarakat, aparat berharap Kota Malang tetap kondusif dan kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diharapkan untuk mengedepankan jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolresta Malang Kota juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, seperti selongsong kembang api, water barrier terbakar, dan flashdisk berisi video kericuhan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan demikian, Polresta Malang Kota menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Malang. Pihak kepolisian berharap bahwa dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, Kota Malang dapat tetap aman dan kondusif.(Imam B)