MabesNews.tv – LAMPUNG TIMUR |
Aktivitas penambangan batu ilegal di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, terus merajalela dan terkesan kebal hukum. Padahal, sebelumnya kegiatan tersebut telah dihentikan langsung oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Ironisnya, salah satu oknum warga yang disebut-sebut sebagai pengusaha batu dengan inisial MR, masih nekat melanjutkan aktivitas penggalian di kawasan hutan tersebut.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa oknum pengusaha batu itu tetap beroperasi tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan.
“Waktu itu MR sudah dapat teguran. Aktivitas penggalian batu sempat dihentikan oleh Dinas Kehutanan, tapi pekerja hanya berhenti beberapa hari. Sekarang mereka sudah beraktivitas lagi, dan ini sudah berjalan lebih dari satu bulan,” ujar warga.
KPH Gunung Balak Sudah Lakukan Penertiban
Kepala Seksi Perlindungan KSDAI dan Perlindungan Masyarakat UPTD KPH Gunung Balak, Miswantori, SE, saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban dan pemeriksaan awal.
“Kami sudah cek lokasi dan membuat laporan kejadian. Hari ini kami kembali memeriksa, namun hingga siang pihak yang diduga penambang belum hadir di kantor,” tegasnya.
Miswantori menyebut bahwa pemeriksaan masih berproses. Untuk sementara, pihaknya sudah memeriksa seseorang bernama Mualim, yang mengaku sebagai pemilik lahan. Sementara MR, yang diduga sebagai pengelola atau penambang, akan dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami juga menunggu berita acara pemeriksaan dari Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum terkait izin pertambangan,” lanjutnya.
Miswantori menegaskan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Pasal 158 dan 161)
PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan
Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perizinan dan Pelaporan Kegiatan Pertambangan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98)
Ketua IWO Lampung Timur: Tindak Tegas Oknum Pengusaha Batu!
Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azzohirri, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Saya minta Polda Lampung, Kajati, Polres, Kejari Lampung Timur, Bupati, DLH, serta Dinas Pertambangan Provinsi Lampung untuk memeriksa oknum pengusaha batu tersebut. Penambangan di kawasan hutan lindung harus dihentikan dan diproses secara hukum,” tegas Azzohirri.
Ia juga menyoroti dampak serius terhadap infrastruktur jalan desa akibat lalu lintas kendaraan tambang bertonase besar.
“Warga Desa Sidorejo sudah banyak mengadu kepada kami. Jalan desa rusak parah akibat dilalui truk pengangkut material tambang. Pemerintah dan aparat hukum harus bertindak tegas,” pungkasnya.