MabesNews.tv – LAMPUNG |
Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Ketua PKBM dengan modus menjanjikan SK P3K dan proyek perpustakaan desa, Ketua Umum LSM BARAK NKRI, Irawan, S. H, angkat bicara.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Irawan menegaskan bahwa LSM BARAK NKRI tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun, termasuk kalau ada anggotanya sendiri, yang terbukti melanggar hukum atau terlibat dalam praktik penipuan maupun korupsi.
“Apabila terbukti ada pihak yang mengaku atau memang bagian dari BARAK NKRI dan melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan wajib dibubarkan dari keanggotaan. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di tubuh lembaga kami,” tegas Irawan.
Ia menambahkan bahwa 75 persen AD/ART BARAK NKRI bergerak di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kepercayaan publik adalah hal yang sangat dijaga.
“LSM ini didirikan untuk membela rakyat dan membantu penegak hukum memberantas korupsi, bukan malah dijadikan tameng oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Saya selaku Ketua Umum akan langsung mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran di dalam organisasi,” lanjutnya.
Irawan juga mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi penipuan atau penyalahgunaan wewenang oleh siapa pun, termasuk yang mengatasnamakan lembaga.
“Saya berharap masyarakat tetap tenang dan tidak ragu melaporkan. Kami mendukung proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Dan bagi rekan-rekan di lapangan, jadikan ini pelajaran untuk tetap menjaga integritas dan nama baik lembaga,” pungkasnya.
LSM BARAK NKRI menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri di garis perjuangan melawan korupsi dan penindasan terhadap rakyat.