Jakarta–MabesNews.tv
Dalam negara demokrasi, demonstrasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Aksi unjuk rasa menjadi sarana sah untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan tuntutan terhadap berbagai kebijakan yang dinilai merugikan rakyat. Namun sayangnya, sejumlah demonstrasi yang terjadi belakangan ini justru diwarnai dengan tindakan anarkis, seperti penjarahan, perusakan fasilitas umum, dan kekerasan terhadap sesama warga.
Menyikapi fenomena ini, Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI), Dr. Iswadi, M.Pd, menyampaikan keprihatinan mendalam dan meminta dengan tegas agar praktik penjarahan saat aksi demonstrasi segera dihentikan. Ia menegaskan bahwa penjarahan adalah tindakan kriminal yang melanggar hukum, dan tidak bisa dibenarkan dalam situasi apapun, termasuk dalam konteks aksi protes.
Demonstrasi adalah hak konstitusional yang harus dihormati. Tapi ketika aksi itu dibarengi dengan penjarahan, pembakaran, atau pengrusakan, maka itu sudah keluar dari jalur demokrasi. Itu sudah masuk ke ranah pidana, tegas Dr. Iswadi saat ditemui di Jakarta, Senin (1/9).
Sebagai tokoh masyarakat yang juga aktif dalam kegiatan sosial dan pendidikan, Dr. Iswadi menekankan pentingnya membedakan antara perjuangan yang sah dan tindakan yang merusak. Ia menyampaikan bahwa penjarahan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga meninggalkan luka sosial yang dalam di tengah masyarakat.
Bayangkan seorang pedagang kecil yang bertahun-tahun membangun usahanya. Dalam sekejap, tokonya dijarah, hartanya habis, dan masa depannya hancur. Ini bukan aspirasi, ini kejahatan, ujarnya prihatin.
Menurutnya, penjarahan bukan hanya merusak citra gerakan, tapi juga memicu ketakutan di masyarakat. Alih-alih mendapatkan simpati, aksi demonstrasi yang diwarnai kekerasan malah berisiko kehilangan dukungan publik. Dr. Iswadi mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyadari bahwa perjuangan yang baik harus dilakukan dengan cara yang bermartabat.
Kalau pesannya bagus tapi disampaikan dengan cara yang salah, orang tidak akan mendengar. Mereka akan fokus pada kerusakan, bukan pada isi tuntutannya, lanjutnya.
Dr. Iswadi juga mengecam keras adanya pihak-pihak yang justru memprovokasi atau membenarkan penjarahan sebagai bagian dari “luapan emosi rakyat Ia menyebut narasi tersebut sangat menyesatkan dan berbahaya, terutama bagi generasi muda yang masih mencari jati diri dalam perjuangan sosial.
Kalau ada yang bilang ‘wajar dalam demo ada penjarahan’, itu keliru besar. Kita harus pisahkan antara gerakan politik yang sah dan kriminalitas yang merusak. Jangan disamakan,tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum SPBI ini juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penjarahan dan kekerasan dalam demonstrasi. Namun, ia mengingatkan agar penindakan tersebut tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan menghormati hak asasi manusia.
Negara harus hadir melindungi warganya dari aksi kekerasan dan perusakan. Tapi dalam menindak, jangan sampai berlebihan atau menyasar peserta aksi damai. Harus proporsional,” katanya.
Dr. Iswadi juga menekankan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat luas, terutama kaum muda. Menurutnya, memahami hukum bukan hanya tugas aparat atau akademisi, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua warga negara. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih bijak dalam menggunakan hak-haknya.
Menyuarakan pendapat itu hak. Tapi hak itu harus dilakukan dengan tanggung jawab. Jangan sampai karena emosi, justru kita merusak perjuangan kita sendiri. Penjarahan bukan bentuk keberanian. Itu pelanggaran hukum, pungkasnya.
Seruan dari Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa bahwa demonstrasi seharusnya menjadi panggung harapan, bukan arena kehancuran. Dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa, dibutuhkan cara-cara penyampaian aspirasi yang cerdas, damai, dan bermartabat.
Dengan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban, menghormati hukum, dan mengedepankan dialog, Indonesia dapat terus membangun demokrasi yang sehat, tanpa kekerasan dan tanpa penjarahan.
Ads