MABESNEWS.TV, JAKARTA.– Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usia dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Usai diberhentikan dengan tidak hormat, Kompol Cosmas menyampaikan bahwa dia tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa dari pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) yang meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob) Polri.
“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Kompol Cosmas dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).
Dengan seragam kepolisian dan baret berwarna biru yang dikenakannya, Kompol Cosmas menangis sambil menyampaikan rasa belasungkawanya kepada keluarga Affan Kurniawan.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut di luar dugaannya dan baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan dari media sosial.
“Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Kompol Cosmas yang tangisnya pecah saat menyampaikan permohonan maafnya itu.
Kompol Cosmas sendiri merupakan anggota Brimob yang duduk di sebelah kiri kursi rantis yang melindas Affan pada Kamis (28/8/2025) malam.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob menewaskan Affan Kurniawan.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
Kasus ini menimbulkan perhatian publik dan mempertanyakan profesionalisme aparat kepolisian Keputusan KKEP menunjukkan bahwa Polri berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan kode etik dalam tubuh kepolisian.
Imam Bukhori