MabesNews.tv, Banjarnegara – Dugaan kasus penganiayaan Di Desa Ratamba Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah yang dialami Oleh Aji Setiawan selaku Korban yang Pernah Di Laporkan Ke Polres Banjarnegara kini masuk Tahap Rekontruksi
Demi Kelancaran Penanganan Penyidikan
pihak Polres Banjarnegara Memanggil Melalui Surat Kepada Korban Untuk Hadir Pada Hari Jumat 29 Agustus 2025 Pada Jam 13 :00 Ke Polres Banjarnegara Yang Beralamat Di Jalan Pemuda
Aji Setiawan Selaku Korban Warga Desa Ratamba Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara yang Penuhi Panggilan Dan Di Dampingi Pengacara Dari ( IKADIN ) Ikatan Advokad Indonesia Banjarnegara ,Kejadian Penganiayaan Serta Pengeroyokan Pada Hari Rabu 12 Februari 2025 Sekitar Pukul 11 :20 ,WIB
Didekat Makam Desa Ratamba
Pelaku Yang Diduga Melakukan Penganiayaan Yang Berinisial ,T Dan. Kawan Kawan Yang Sudah Diamankan Oleh Pihak Aparat Penegak Hukum serta para pelaku bisa Diancam Pasal 170 KUHP dan Subsider Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Sesuai Undang Undang Yang Berlaku
Aji Setiawan setelah melakukan Rekontruksi ,dan di konfirmasi Oleh Awak media mengungkapkan”Saya Beberapa waktu Yang lalu Setelah Kejadian Didatangi Beberapa Orang Penting di Banjarnegara ,ada Yang Datang menemui Dan juga Ada yang melalui Telpon ,Untuk Berdamai serta Mencabut Laporan tapi Saya. tidak mau ,Sekali Sudah terjun ya lanjut sekalian ‘ Ungkapnya
Harmono Sh,Mm,Cla Selaku Pengacara Dari Ikatan Advokad Indonesia Cabang Banjarnegara Yang Mendampingi Korban,Menjelaskan ” Kalau Bicara Hukum Ya Hukum siapa saja Kalau
melanggar Hukum ya di proses secara hukum dan sesuai hukum yang berlaku Apalagi ini penganiayaan Di muka umum serta yang di lakukan secara bersama sama ,siapa saja tidak bisa mengintervensi “Ucapnya Dengan tegas
Penyidik Yang dihubungi lewat telpon WA
Dan tidak menyebutkan namanya ” Menjelaskan ” Tadi sudah dilakukan Rekontruksi hanya perlengkapan berkas saja “Tegasnya Dengan singkat
Terkait dengan hal ini masyarakat harus sadar hukum dan tidak boleh main hakim sendiri karna bisa berpotensi melanggar hukum ,bila ada hal yang berkaitan dengan hukum lebih baik berkoordinasi sama Aparat Penegak Hukum
29/8/2025
K.tris