“Mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku harus mendapatkan pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman asal. Karena pelaku adalah orang terdekat korban,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Aris meminta agar korban diberikan pendampingan. Hal ini, kata dia, agar korban bisa pulih dengan sepenuhnya.
“Kami akan segera koordinasi dengan UPTD PPA setempat untuk memastikan terpenuhi dukungan pendampingan dan pemulihannya,” kata Dian.
Dian mengatakan KPAI juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian. KPAI, kata dia, ingin memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Dan dengan penyidik untuk penegakan hukumnya,” ujar dia.
Diketahui, seorang pria di Matraman berinisial NAW ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Dia ditangkap lantaran memerkosa anak tirinya sendiri.
“Mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku harus mendapatkan pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman asal. Karena pelaku adalah orang terdekat korban,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Aris meminta agar korban diberikan pendampingan. Hal ini, kata dia, agar korban bisa pulih dengan sepenuhnya.
“Kami akan segera koordinasi dengan UPTD PPA setempat untuk memastikan terpenuhi dukungan pendampingan dan pemulihannya,” kata Dian.
Dian mengatakan KPAI juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian. KPAI, kata dia, ingin memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Dan dengan penyidik untuk penegakan hukumnya,” ujar dia.
Diketahui, seorang pria di Matraman berinisial NAW ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Dia ditangkap lantaran memerkosa anak tirinya sendiri.