MabesNews.tv – LAMPUNG SELATAN |
Korban kekerasan seksual, siswi kelas V SD Negeri Merbau Mataram, kembali dimintai keterangan tambahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan, Jumat pagi (10/5/2025).
Korban berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya), hadir di Mapolsek Tanjung Bintang guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penyelidikan yang masih berjalan. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Wahyu Widiyatmiko, SH., MH., CPM, beserta tim advokasi dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Provinsi Lampung.
Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam. Usai pemeriksaan, Bunga bersama orang tuanya dan tim hukum disambut oleh sejumlah awak media di luar Mapolsek.
“Kami hadir mendampingi korban baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai pendamping psikologis dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi korban,” ujar Wahyu kepada media.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil tes DNA yang akan menjadi alat bukti penting dalam mengungkap kebenaran kasus tersebut. Ia juga mengapresiasi Kapolres Lampung Selatan atas komitmennya dalam menangani laporan ini.
“Kami berharap agar terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bisa melarikan diri,” ungkap Wahyu.
Selain itu, Wahyu juga menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan saksi tambahan bila diperlukan oleh penyidik. Ia menyebutkan bahwa ada saksi ahli yang memiliki kompetensi dalam menangani kasus serupa dan siap memberikan keterangan.
Dalam kesempatan yang sama, orang tua korban mengungkapkan harapannya agar terduga pelaku segera ditindak secara hukum.
“Kasihan anak kami, masa depannya masih panjang. Kami ini orang susah, dan musibah ini benar-benar membuat kami semakin terpuruk,” ujar ibu korban sambil menahan tangis.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan pihak korban berharap penegak hukum segera mengambil tindakan tegas demi keadilan dan perlindungan terhadap anak.