Gunungsitoli | MabesNews.TV Edikasi Dohona Alias Ama Toven, Desa Onombongi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias sudah 5 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 hingga sampai saat ini masih belum menyerahkan diri
Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berawal dari laporan Polisi Nomor : LP/284/XI/2019/NS, tanggal 16 September 2019 atas nama pelapor Adimina Dohona Alias Ina Murni (Ibu Korban) Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias. Tentang kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Salah seorang keluarga dari korban Akasius Dohona menyampaikan sedikit kecewa karena sampai saat ini tersangka masih belum di lakukan penangkapan oleh pihak Polres Nias. Namun dirinya juga tidak menyalahkan Polisi sepenuhnya karena terlapor telah melarikan diri dan kemungkinan tidak berada di Pulau Nias.
“Kita harapkan kepada Pihak Polres Nias agar melakukan upaya-upaya pencarian serta bekerja sama dengan berbagai pihak agar bisa mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka. Karena kita belum mendapatkan keadilan atas laporan kita jika masih belum dilakukan penangkapan,” terang Akasius Dohona kepada wartawan, Jum’at (12/09/2025)
Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor Budieli Dawolo, S.H, menyampaikan agar pihak Polres Nias melakukan upaya-upaya pencarian karena DPO ini sudah lima tahun lamanya masih belum di tangkap. Jika dilakukan kerjasama dengan pihak Polres dan Polsek diluar Nias ini serta masyarakat pasti mudah untuk mendapatkan informasi.
“Pihak klien kita tentu masih belum puas dengan hasil maksimal atas laporan kita itu, dan tentu menurut mereka pihak Polres Nias seakan membiarkan begitu saja. Jadi untuk itu kita berharap agar pihak Polres Nias dapat melakukan upaya-upaya untuk menangkap DPO tersebut,” harap Budi
Budieli berharap kepada tersangka agar lebih baik menyerahkan diri kepada Polres Nias karena menyembunyikan diri dimana pun tidak bisa menghapus pidananya.
“Sampai kapan pun hukuman pidananya tidak akan hilang, tentu kita juga tidak akan tinggal diam membantu Polisi untuk melacak keberadaannya. Kepada masyarakat yang mengetahui DPO tersebut bisa menghubungi nomor telpon/W.A 082299865136, ” tegas Budieli mengakhiri
Polres Nias melalui Kasi Humas Polres Nias Motivasi Gea menyampaikan kepada media. Benar DPO itu kita yang mengeluarkan.
“Iya kita yang mengeluarkan dan sedang dalam pencarian. Kita juga minta kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberitahukan jika mengetahui keberadaan DPO tersebut,” terang Motivasi Gea yang humanis.