MabesNews.tv – LAMPUNG TIMUR |
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur diketahui tidak hanya menerbitkan Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi PT Silika Timur Abadi sebagai syarat utama izin tambang, tetapi juga menyediakan lahan milik daerah untuk mendukung operasional perusahaan tersebut.
Lahan seluas 2.500 meter persegi yang terletak di Desa Labuhan Ratu, Lampung Timur, disewakan oleh Pemkab kepada PT Silika Timur Abadi sejak tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Lampung Timur, Wan Ruslan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat, 23 Mei 2025.
“Benar, lahan milik Pemkab Lamtim telah disewakan kepada PT Silika Timur Abadi. Tapi bukan untuk digunakan sebagai dermaga atau jetty perusahaan. Nilai sewa mencapai Rp24 juta per tahun, bahkan lebih tinggi dari ketentuan Perda yang hanya sebesar Rp4 juta per hektare,” ujar Wan Ruslan.
Menurutnya, penyewaan lahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga agar aset milik daerah tidak dikuasai oleh pihak lain secara ilegal.
Namun, terkait fungsi lahan yang kini digunakan sebagai dermaga bongkar muat hasil tambang, Wan Ruslan menyatakan hal itu berada di luar tanggung jawab Dinas Perhubungan. Ia menegaskan bahwa pembangunan dermaga dan kegiatan pengangkutan serta penjualan hasil tambang memerlukan perizinan terpisah, termasuk Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).
“Soal aktivitas bongkar muat dan penjualan pasir silika oleh PT Silika Timur Abadi, kami menduga perusahaan tersebut telah memiliki izin lengkap,” tambahnya.
Terkait isu dugaan keterlibatan anak kandungnya dalam proses penyewaan lahan kepada PT Silika Timur Abadi, Wan Ruslan membantah adanya hubungan langsung. Namun ia mengakui bahwa anaknya memiliki kedekatan dengan Eki Setianto, mantan Wakil Bupati Lampung Selatan.
“Memang ada kedekatan secara personal, tapi itu murni urusan bisnis dan tidak berkaitan dengan penyewaan lahan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur, Ella Siti Nuryamah, saat dikonfirmasi mengenai penyewaan lahan Pemkab tersebut, menyarankan agar persoalan teknis terlebih dahulu ditanyakan ke Dinas Perhubungan.
“Silakan ditanyakan terlebih dahulu kepada Dinas Perhubungan, ya. Saya akan meng-crosscheck persoalan ini ke bagian aset,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 27 Mei 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Silika Timur Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait penggunaan lahan tersebut dan status perizinan mereka.