MabesNews.tv – LAMPUNG |
TRCPPA Indonesia melalui Wakil Koordinator Nasional Regional Sumatera dan Lampung, Muhammad Gufron, menerima informasi terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pesawaran, Lampung.
Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial E.M., yang diduga melakukan perbuatan keji terhadap anak tirinya. Korban, seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, mengungkapkan kejadian tersebut kepada pamannya setelah menjadi korban kekerasan seksual sejak tahun 2023 hingga 2024.
Kasus tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian pada 10 Februari 2025 dengan nomor LP/B/26/II/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG. Dalam laporannya, E.M. diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tersebut dengan menjanjikan uang kepada korban.
Mendapatkan informasi ini, Muhammad Gufron, sebagai Wakil Koordinator TRCPPA Indonesia, berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung.
TRCPPA Indonesia mendesak polisi untuk segera mempercepat proses pidana kasus ini dan bertindak cepat dalam penyelidikan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
Gufron memberikan apresiasi terhadap keberanian korban yang berani berbicara dan melaporkan tindakan keji ini.
“Kami mendukung penuh langkah korban yang mengangkat kasus ini ke publik. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Gufron.
Dia juga mengingatkan bahwa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus segera diberikan perlindungan dan pemulihan yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, Gufron mengingatkan kepada aparat penegak hukum bahwa Pasal 23 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan, meskipun ada upaya perdamaian antara korban dan pelaku. “Hukum harus tetap berjalan, dan perkara ini harus dilanjutkan,” tambahnya.
Gufron juga menegaskan bahwa para pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak harus diberi pembelajaran hukum yang tegas agar tidak ada ruang untuk kekerasan seksual di masyarakat.
“Kita harus cegah tindak pidana seksual, lindungi anak dan perempuan, dan tahan pelaku,” tegasnya.
TRCPPA Indonesia juga meminta Kepolisian Resor Pesawaran untuk segera mengamankan pelaku dan mempercepat proses hukum dalam menangani kasus ini, mengingat kondisi trauma yang dialami oleh korban yang membutuhkan perlindungan segera.
Gufron juga berharap agar seluruh stakeholder yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak di Lampung dapat mengawal kasus ini dengan transparansi, tanpa adanya intervensi atau permainan dari oknum-oknum tertentu. “Agar kasus ini berjalan sesuai hukum yang berlaku dan demi keamanan serta kesejahteraan korban,” pungkas Gufron.
TRCPPA Indonesia meminta agar pihak berwenang segera mengamankan pelaku dan memastikan kasus ini mendapatkan penanganan yang cepat serta transparan demi melindungi hak-hak korban anak.
TRC-PPA/Red.