Mabesnews.tv, Kab.Serdang Bedagai – Sumut : Rabu 17 September 2025-Warga Sekitaran Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali menyuarakan keresahan terkait adanya lokasi perjudian ketangkasan yang bebas beroperasi di wilayah tersebut. Kali ini, lapak perjudian diduga beroperasi di Warung Marga Situmorang, Dusun III, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban.
Dilansir dari Media Mabes News.TV, telah menerima keterangan warga sekitaran terkait sumber informasi yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa lokasi perjudian tersebut diduga dibekingi oleh orang berpengaruh untuk melancarkan usaha bisnis haram ini,lebih mengejutkan lagi, salah satu oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bakaran Batu diduga terlibat dalam kerjasama untuk memuluskan bisnis haram ini di rumah milik B. Sianturi.
Diharapkan tindakan Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, sebelumnya telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas lokasi perjudian di wilayah hukum Polres Sergai. Dalam kasus serupa, pada Juli 2024, Polres Sergai telah melakukan penutupan lokasi perjudian di Dusun 4, Desa Batang Ale, Kecamatan Pantai Cermin. Namun, tampaknya masih ada lokasi perjudian lain yang beroperasi di wilayah tersebut.
Terkait hal tersebut,masyarakat mempertanyakan bagaimana bisa lokasi perjudian ini beroperasi secara bebas, diduga karena adanya perlindungan dari oknum berkuasa.mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.
Warga berharap agar Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, tidak menutup mata terhadap masalah ini dan segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas perjudian di wilayah Serdang Bedagai.
( RS/Tim ).