MabesNews.tv, Mojokerto Jawa Timur- Ketua LPAI, lembaga perlindungan anak indonesia Mojokerto raya, Kak Hartono atau yang akrab disapa Cak Gundul, telah menyatakan tekadnya untuk memperluas jangkauan pelayanan LPAI ke daerah-daerah sampai desa desa terpencil, guna memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian LPAI Mojokerto antara lain yaitu berikut :
“Pelecehan Seksual” terhadap anak dibawah umur, ketua LPAI Mojokerto, mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum guru di SMKN 1 Mojoanyar dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dan korban menjadi putus sekolah LPAI memberikan pendidikan gratis ke korban yang sudah melahir kan via sekolah onlane kejar paket c gratis dan korban satu juga sudah lulus nasib yang sama di alami beda kecamatan dan sekolahan.
Kekerasan terhadap Anak: LPAI Mojokerto juga menangani kasus kekerasan terhadap anak lainnya, seperti kasus pencabulan dan penelantaran anak.
Pengabaian Nafkah, LPAI Mojokerto juga menangani kasus pengabaian nafkah anak oleh orang tua, seperti kasus Kepala SDN Jembul yang diduga mengabaikan kewajiban menafkahi anaknya.
Dalam menjalankan tugasnya, LPAI Mojokerto memiliki beberapa peran penting, yaitu
Pengawasan dan Pengaduan dan Menerima laporan Juga mengawasi kasus-kasus kekerasan dan permasalahan anak.
Layanan Bantuan Hukum : Memberikan bantuan hukum kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau pelanggaran hak hak anak.
Pengkajian Kebijakan Melakukan kajian terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak.
Pendidikan dan Penyuluhan Mengadakan pendidikan dan penyuluhan tentang pemenuhan hak anak dan pencegahan kekerasan.
Dengan ini LPAI, memperluas jangkauan ke daerah Yang sangat terpencil, LPAI Mojokerto Raya bertujuan untuk.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat, tentang pentingnya perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak.
Demi Mencegahnya Kekerasan dan pelanggaran hak anak yang berada di daerah terpencil, juga Memberikan Bantuan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau pelanggaran hak di daerah terpencil tersebut.
M.amir surabaya melaporkan