Mabesnews.tv- Kota serang, Selasa lsm bpan laporkan makanan Corn untuk es crime diduga mengandung bahan berbahaya milik pt. uloda food Indonesia ke bpom serang dari hasil temuan investigasi bpan 09-09-2025 September kemudian ujar, Ratih Eka Sasongko sebagai pengawas, bpom menyampaikan produksi makanan yang lebih dari 7 hari wajib.
” izin edar, izin edarnya apa ini ada berapa macam, ada bpom ada beberapa pertimbangan, pertimbangan yang pertama ukuran produsen nya, ukuran usahanya kalau dia buat pabrikan, dia tidak bisa kalau dia masih, perumahan satu lagi dia rumahan, tapi dia bikin produksi nya sediahan daging baso pempek- pempek frozen, itu gak boleh, kyrt karena kyrt selain batasannya kurang, usaha ada batasan jenis produknya kalau produk-produk yang perlu di tangani selama distribusi dia gak bisa, kyrt tapi kalau kaya kue kering keripik tempe keripik pisang silakan, tapi kalau dia bikin keripik singkong dah ukuran pabrik, contohnya ‘ banyak ya produk yang kita lihat di super market dia, keripik singkong tapi kok bpom, karena dia keripik.
” singkong sudah sah ada dua hal yang, pertimbangkan bagian dari kyrt atau bpom baik kyrt mau pun bpom itu sama-sama izin edar pungkas Ratih, yang beralamat di cikande permai, lokasi produksi di dalam apartemen cikande permai dari hasil temuan lsm bpan H, Muhdi yang, mendapatkan korn es crime tersebut diduga mengandung bahan berbahaya yang tidak layak untuk di konsumsi oleh masyarakat banyak, tandas.
(usin)