MabesNews.tv, Ksb.Asahan – Sumut : Sabtu 19 Oktober 2025 – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan kembali marak di Wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penelusuran dan rekaman video yang diperoleh di lokasi Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kab. ASAHAN, Prov. Sumatra Utara, tampak sejumlah mesin judi tembak ikan beroperasi.
Pemilik judi tembak ikan yang bernama Aseng kayu,dan diduga backup dengan seorang aparat TNI yang kordinator lapangan berinisial DN, terang-terangan di sebuah ruko tanpa ada rasa takut akan penindakan hukum. Pantauan di lokasi memperlihatkan beberapa pemain asyik berjudi di depan mesin berlampu biru mencolok.
Ironisnya, praktik tersebut terjadi di padat oleh penduduk dikarenakan tidak jauh dari pusat keramaian kota kisaran, Warga sekitar mengaku resah atas keberadaan tempat tersebut,dan masih ada lokasi tempat perjudian seperti di komplek graha indah lestari berseberangan dengan Masjid hingga Kantor Bupati.
“Sudah lama buka, tapi belum pernah sebagalian ada razia penindakan,Seolah-olah Aparat Penegak Hukum tutup mata,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kegiatan perjudian ini diduga telah lama beroperasi dan menjadi ajang bisnis ilegal yang menggiurkan bagi pihak-pihak tertentu.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai kepala daerah yang memimpin Pemerintahan jangan diam,sebab lokasi aktivitas perjudian harus segera di laksanakan penindakan pemberantasan pasal 303 sebagai bisnis haram bagi oknum pengusaha bisnis tersebut.

Mengacu pada aturan Pemerintah terkait Pemberantasan perjudian diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk judi online. UU Nomor 7 Tahun 1974 melarang segala bentuk perjudian, sedangkan UU 1/2023 dan UU ITE mengatur sanksi pidana yang lebih berat, termasuk untuk judi online, dengan pidana penjara dan denda.
Meski melanggar Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum setempat. Masyarakat berharap Kapolres Asahan serta jajaran terkait segera bertindak menutup lokasi perjudian tersebut.
Padahal,Kapolri telah mengeluarkan perintah tegas untuk memberantas perjudian melalui Surat Telegram (ST) dan arahan kepada jajarannya, yang menekankan penindakan tegas terhadap semua bentuk perjudian seperti di daratan ataupun online.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan akan semakin meluas dan menimbulkan dampak sosial yang serius, terutama bagi generasi muda. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian terkait aktivitas judi tembak ikan di Jalan Diponegoro tersebut.
Tembusan :
1.Bupati Asahan.
2.Polres Asahan.
3.Poksek.
( RS / Tim ).














