MabesNews.TV, Boltim, Sulut- Kita ketahui bersama bahwa beberapa bulan kemarin wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sempat di landa banjir dan tanah lonsor sehingga menyebabkan ratusan rumah warga harus terdampak banjir dan menimbulkan kerugian material bagi masyarakat terdampak.
Kondisi ini tentunya membutuhkan adanya perhatian khusus dari semua pihak, terutama pihak Kepolisian Polda Sulut melalui Polres Bolaang Mongondow Timur dibawah komando Kapolres AKBP
Golfried Hasiholan Pakpahan, S.S.T.,S.H.,M.Si.,M.Mar.Eng agar dapat melakukan pencegahan dan penindakan terkait adanya indikasi penebangan, peredaran dan perdagangan kayu di wilayah Boltim melalui penyelidikan berdasarkan undang-undang.
Karena kita ketahui bersama bahwa sala satu penyebab utama terjadinya banjir dan tanah longsor yaitu adanya penebangan kayu secara illegal dan perdagangannya yang memberikan dampak buruk pada lingkungan, seperti penurunan keanekaragaman hayati, penurunan kwalitas tanah dan air, serta meningkatnya resiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta dampak lainnya yang merugikan masyarakat dan Pemerintah.
Maka diperlukan adanya sikap tegas dari Polda Sulut melalui Polres Boltim agar dapat bertindak sesiai dengan kewenangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), yang memberikan Polri mempunyai wewenang sebagai penyelidik dan penyidik, termasuk menerima laporan, mencari keterangan dan barang bukti, serta melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk mengungkap dan menindak pelaku illegal loging.
Upaya penyelidikan itu perlu dilakukan
guna memastikan apakah penebangan, peredaran dan perdagangan kayu di wilayah Bolaang Mongondow Timur sudah sesuai dengan ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Lingkumgan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Sistem Verifikasi Legalitas Kayu ((SVLK). Dimana penebangan dan peredaran kayu wajib memiliki izin, dilengkapi dokumen legalitas seperti Surat Keterangan Sah Kayu (SKSK), dan nota angkutan, dan harus sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang memastikan asal usul kayu dan prosedur penebangan, pengelolah, serta perdagangannya legal.
Dalam upaya penyelidikan guna memastikan legaliatas mereka, pihak Polres Boltim kiranya secara resmi dapat mengundang para pemilik timbunan kayu guna dimintai keterangan klarifikasi kegiatan mereka dalam penebangan, peredaran dan perdagangan kayu apakah sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
Dan bila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pengolahan, peredaran dan perdagangan kayu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka diminta agar Polres Boltim dapat mengambil sikap tegas berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,”Bila ditemukan adanya pengolahan, peredaran dan perdagangan kayu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka harus di tindak tegas,” ucap sala satu aktifis peduli lingkungan yang enggan namanya ditulis penuh harap.
Dikatakannya, harapan ini disampaikan karena selama ini diduga kuat bahwa, indikasi adanya penebangan, peredaran dan perdagangan kayu yang terjadi di wilayah Boltim terkesan hanya ‘dibiarkan’ tampak tersentuh oleh pihak-pihak yang berwenang, ada apa, ucapnya penuh tanya.
Mestinya, terkait adanya indikasi aktifitas mereka yang melakukan penebangan, peredaran dan perdagangan kayu itu perlu mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum untuk mengetahui apakah aktifitas tersebut sudah didukung dengan legalitas yang jelas sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
Selidik punya selidik, dari berbagai informasi yang dirangkum Media MabesNews.TV, khusus di wilayah Boltim saat ini memiliki beberapa buah timbunan kayu yang berada di belakang rumah mereka seperti halnya timbunan kayu yang berada di Desa Buyat Barat yang diduga milik dari sala satu warga setempat dengan inisial (W), dan timbunan kayu yang berada di Desa Paret Kecamatan Kotabunan dengan pemiliknya bernisial (I), yang diduga inisial (I) tersebut merupakan istri dari sala satu oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan inisial (RL).
Disisi lain, terkait adanya indikasi penebangan, peredaran dan perdagangan kayu di wilayah Boltim, tentunya perlu dipertanyakan juga sikap dari Polda Sulut melalui Polres Boltim apakah mampu melakukan penyelidikan,”Mampukah pihak Kepolisian Polda Sulut melalui Polres Boltim melakukan penyelidikan menyangkut adanya indikasi penebangan, peredaran dan perdagangan kayu di Boltim”.
Pertanyaan itu tentunya perlu disampaikan karena diduga kuat bahwa sala satu pemilik timbunan kayu di wilayah Boltim diduga kuat merupakan istri dari sala satu oknum anggota DPRD Boltim dengan inisial (RL). (Pusran Beeg)