Mabesnews.Tv, Lahat – Mediasi antara warga Desa Arahan dengan pihak perusahaan sawit, rapat ini merupakan tindak lanjut aksi damai masyarakat Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur terhadap pengalihan fungsi HGU Perkebunan Sawit menjadi jalan Hauling batubara terjadi Deadlock, acara digelar di Pemerintah kabupaten Lahat berakhir tegang.
Sejumlah warga memilih meninggalkan ruang rapat sebelum pertemuan selesai, Senin 29 September 2025. Warga sekitar 100 orang di dampingi Ormas Pendamping yaitu
~Aprizal Muslim
~Khairul Akbar Sip
~Drs Husni Nawi.
~Hendri Aidil Fajri.
~Nata.
~Walan dan
~ Ichsan Roby Muttaqin SH serta Ahli Sejarah Camat Merapi Timur pada masanya Hasdi ,Msi
Sedangkan dari Pihak Pemerintahan Bupati diwakilkan ke SEKDA Lahat Chandra SH.MM, Kapolres Lahat yang diwakili oleh Kabag OPS. dan BPN, Kasat pol PP, Kadis Perkebunan, Kadis Perizinan dan Terpadu beserta undangan lainnya.
Rapat yang di buka oleh Asisten 1 H Rudi Thamrin SH menyampaikan bahwa pihak perusahaan PT PBJ Padang Bolak Jaya tidak hadir karena sesuatu dan lain hal, spontan saja Persoalan ini memicu ketegangan yang mulai memanas
H.Ali Hasmimi SE.tokoh masyarakat Desa Arahan kecamatan Merapi Timur lansung memotong pembicaraan bahwa rapat ini tidak ada gunanya persoalan nya ada masalah apa pihak perusahaan PT PBJ tidak di hadirkan karena muara persoalan ini ada di PT PBJ sekelas Pemkab yang memiliki kewenangan dan kekuasaan aneh kalau tidak bisa menghadirkan PT PBJ.
Kepada Awak Media Ali Hasmi mengatakan” Terus terang dari tahun 1994 Tanah Ulayat leluhur kami diserobot, setiap mediasi yang dipanggil oleh Pemkab Lahat hanya direktur Kebun saja, bukan penentu kebijakan. Harus nya untuk kali saja Pemerintah membantu masyarakat lemah, tolong hadirkan penentu kebijakan bukan seperti ini” ujar Ali dengan sedikit emosi ditempat yang sama Hendri aidil fajri Menyampaikan Bahwa Masyarakat arahan kecewa berat atas kinerja pihak pemerintah kabupaten lahat atas penyelesaian sengketa lahan 400 H, Pertemuan hari ini antara masyarakat dengan pihak pbj, bahwa masyarakat arahan yang sudah di fasilitasi oleh Pemerintah daerah di kabupaten lahat.
Pertemuan tersebut tidak di hadiri oleh pihak PBJ yang mana lahan tersebut masuk di HGU mereka, seperti bupati selaku kepala daerah tidak hadir, Hal tersebut membuat kekecewaan masyarakat arahan, Bagaimana akan selesai kalau pihak- pihak yang bersengketa tidak hadir serta bupati yang bisa mengambil kebijakan juga tidak hadir.
Disini terlihat jelas sudah tidak ada keseriusan baik dari pihak PBJ dan Pemerintah Daerah lahat untuk menyelesaikan sengketa lahan 400 H tersebut, tutupnya
(feri. h)