MabesNews.tv – LAMPUNG TIMUR |
Perselisihan hubungan industrial antara KUD Bina Mina Sejahtera dan pekerjanya, Novita Komalasari, kembali bergulir panas. Pada mediasi tahap ketiga yang digelar di Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur, Senin (15/9/2025), kedua belah pihak gagal mencapai titik temu.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Miswanto, S.IP, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Lamtim, berlangsung sejak pukul 11.15 hingga 13.00 WIB.
Dalam forum tersebut, Novita tidak hadir secara langsung karena telah memberikan kuasa khusus kepada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) – YAPERMA yang diwakili oleh Ahmad Effendi beserta rekan.
Dalam notulen resmi yang ditandatangani mediator, dipastikan bahwa karena tidak ada kesepakatan pada mediasi tahap ketiga, maka Disnaker akan segera mengeluarkan anjuran tertulis paling lambat 10 hari kerja ke depan.
Pihak LPK–YAPERMA yang bertindak sebagai kuasa pekerja menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal perselisihan gaji, melainkan persoalan hak pekerja yang wajib ditegakkan.
Ahmad Effendi, mewakili LPK–YAPERMA, menyampaikan pernyataan tegas:
“Apa yang dilakukan KUD Bina Mina Sejahtera merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak pekerja. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan adalah pelanggaran serius. Kami menilai perusahaan mencoba mengulur-ulur waktu tanpa itikad baik. Jika anjuran Disnaker nanti juga tidak diindahkan, kami siap menempuh jalur hukum demi memastikan hak pekerja tidak diinjak-injak.”
Lebih jauh, pihak pekerja melalui kuasa hukumnya berharap agar pemerintah melalui Disnaker bersikap tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Kami berharap Disnaker dan pemerintah daerah benar-benar menegakkan aturan. Hak pekerja bukan barang tawar-menawar. Perusahaan wajib tunduk pada hukum, dan kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pekerja lain yang mengalami perlakuan serupa,” pungkas Ahmad Effendi.
LPK–YAPERMA juga menegaskan, apabila KUD Bina Mina tidak mematuhi anjuran Disnaker, maka langkah selanjutnya adalah membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai upaya hukum lanjutan.
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak KUD Bina Mina Sejahtera melalui Bendahara, Mansur Efendi. Pertanyaan yang diajukan terkait sikap KUD setelah mediasi gagal dan kepastian pemenuhan hak pekerja sesuai aturan. Namun hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi tersebut belum mendapat balasan.