MabesNews.tv, BANTEN – Perusahaan konstruksi JAGALINGGANG SAKTI sepertinya merupakan perusahaan istimewa bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, Banten. Bahkan Saking istimewanya perusahaan tersebut, sampai-sampai DPUPR Kota Tangerang, harus mengkondisikan sebanyak 15 paket proyek kepada perusahaan penyedia JAGALINGGANG SAKTI selama Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Dari 15 paket proyek yang dikondisikan untuk dilaksanakan oleh JAGALINGGANG SAKTI tersebut, 9 paket diantaranya dibiayai melalui APBD tahun 2024 dan 6 paket lainnya dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025.
Adapun dugaan persekongkongkolan berbau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) berupa pengkondisian dalam Pengadaan barang dan jasa tersebut adalah, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat penting di DPUPR Kota Tangerang dalam memilih perusahaan JAGALINGGANG SAKTI sebagai penyedia bertentangan dengan Peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa Peraturan yang tersng-terangan dilanggar yaitu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana proses pemilihan JALINGGANG SAKTI sebagai penyedia diduga kuat telah terjadi persekongkolan termasuk KKN yang dapat merugikan keuangan negara.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa pada tahun 2024 perusahaan JAGALINGGANG SAKTI telah mengerjakan sebanyak 9 paket proyek sehingga perusahaan tersebut telah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP) atau telah melebihi batas kemampuan alias over limit.
Untuk diketahui, adapun metode pengadaan paket proyek di DPUPR Kota Tangerang yang seluruhnya dilaksanakan oleh perusahaan JAGALINGGANG SAKTI tersebut adalah menggunakan Metode Pemilihan E-Purchasing.
Untuk diketahui, pengadaan proyek ‘Rehabilitasi Jalan Pasar Kemis – Rajeg Kec. Pasar Kemis’ tersebut, DBMSDA Kabupaten Tangerang menggunakan metode E-Purchasing.
Pada bagian 1 (satu) menguak dugaan persekongkolan pengkondisian proyek antara DPUPR Kota Tangerang dengan perusahaan JAGALINGGANG SAKTI ini, MabesNews.tv, akan mencoba menguraikan 5 paket dari 15 paket proyek yang dilaksanakan oleh JAGALINGGANG SAKTI:
1. Paket : 52870013 – Pembangunan Turap Kelurahan Cipondoh (ABT)
Nilai Kontrak : Rp 1.699.184.820
TA : 2024
2.Paket : 47904212 – Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong RW 16 Kel. Gaga
Nilai Kontrak : Rp 199.695.000
TA : 2024
3. Paket : 47265905 – Peningkatan Jl. Lingk. Jl. Cibodas 4 RW 07 ddk Kel. Karawaci Baru
Nilai Kontrak : Rp 179.611.000
TA : 2024
4. Paket : 47399765 – Peningkatan Jl. Lingk. Komplek Puri Kartika RT 02 RW 006 dsk Kel. Tajur
Nilai Kontrak : Rp 169.304.000
TA : 2924
5. Paket : 47907820 – Peningkatan Saluran Drainase/Gorong-gorong RW. 02 Kel. Kedaung Wetan
Nilai Kontrak : 199.208.000
TA : 2024
Terkait Paket nomor 1, yaitu Paket : 52870013 – Pembangunan Turap Kelurahan Cipondoh (ABT) dengan nilai kontrak Rp 1.699.184.820, apabila tidak kongkalikong atau main mata dengan pihak JAGALINGGANG SAKTI tidak seharusnya perusahaan tersebut menjadi pelaksana laksanakan kegiatan yang dimaksud.
Pasalnya, menurut informasi yang dihimpun, perusahaan JAGALINGGANG SAKTI sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi tidak memenuhi syarat dan/atau melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan PP. Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 14 Tahun Tahun 2021, namun dapat terpilih sebagai pelaksana proyek “Pembangunan Turap Kelurahan Cipondoh (ABT) TA 2024”.
Sementara berdasarkan informasi pada lpjk.pu.go.id, Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS004 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase yang dimiliki perusahaan JAGALINGGANG SAKTI diketahui memiliki status pencabutan dengan kode 91 tanggal proses 09-09-2024 dan diketahui baru terbit setelah pemilihan selesai.
Upaya MabesNews.tv, untuk meminta tanggapan langsung kepada Kepala DPUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni terkait dugaan persekongkolan pengkondisian sebanyak 15 paket proyek atau sangat melebihi SKP yang dilaksanakan oleh perusahaan JAGALINGGANG SAKTI itu, Taufik tidak berhasil ditemui untuk dikonfirmasi.
“Pak Taufik (Kepala DPUPR Kota Tangerang) tidak ada. Lagi rapat di Puspem semua bersama Pak Kabid dan Pak Kasi. Semua rapat di Puspem (Pusat Pemerintahan Kota Tangerang”, kata Muhammad Akbar, pegawai DPUPR Kota Tangerang, Selasa (7/10/2025).
PESTA TAMPUBOLON