MabesNews.tv – PRINGSEWU |
Menanggapi pemberitaan yang menyeret namanya dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Monica Monalisa menyampaikan hak jawab sekaligus rencananya membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers.
Monica mengungkapkan keberatannya terhadap pemberitaan yang mencantumkan namanya secara lengkap tanpa menggunakan inisial, serta tanpa ada upaya konfirmasi dari pihak media sebelum berita tersebut diterbitkan.
“Saya merasa nama saya dicemarkan secara sepihak. Pemberitaan itu langsung mencantumkan nama saya tanpa pernah melakukan konfirmasi. Ini sangat merugikan saya secara pribadi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (27/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa unggahan yang dipermasalahkan oleh pelapor hanyalah berupa tautan berita dari media online resmi yang berbadan hukum, tanpa adanya tambahan narasi atau opini pribadi darinya.
“Saya hanya membagikan link berita dari media online resmi, bukan membuat pernyataan sendiri. Apa yang saya lakukan masih dalam koridor hak publik untuk menyebarkan informasi yang bersumber dari media yang sah,” jelas Monica.
Monica juga menyayangkan adanya penyebutan pasal pidana oleh pihak kuasa hukum pelapor dalam pemberitaan tersebut. Padahal, menurutnya, hingga saat ini belum ada proses penyelidikan atau penyidikan resmi dari pihak kepolisian.
“Penetapan pasal oleh pihak kuasa hukum dan pemberitaan oleh media sebelum adanya proses hukum adalah tindakan yang tidak sesuai. Itu bukan ranah mereka, melainkan wewenang penyidik,” tegasnya.
Merasa dirugikan, Monica berencana melaporkan media yang memuat pemberitaan tersebut ke Dewan Pers. Ia menilai media tersebut telah melanggar prinsip jurnalistik, khususnya Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan untuk menguji informasi, melakukan konfirmasi, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Saya akan melaporkan ini ke Dewan Pers. Media itu tidak melakukan konfirmasi dan langsung menyebut nama saya. Ini bentuk pelanggaran etika jurnalistik,” ujarnya.
Monica menegaskan bahwa langkahnya ini bukan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan agar media tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
“Saya mendukung pers yang kritis dan berani, tapi harus taat pada kaidah jurnalistik. Jangan sampai karena lalai konfirmasi, orang lain jadi korban fitnah atau penghakiman publik,” tutupnya.