Mabesnews.Tv, Batam – Diduga sebuah mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor polisi BP 7080 C kedapatan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sudah mati atau belum diperpanjang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, (30/09/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Batam. Rabu, 1 Oktober 2025.
Kondisi tersebut sontak menjadi sorotan publik. Pasalnya, kendaraan dinas yang digunakan untuk mengangkut tahanan sebagai bagian dari operasional lembaga penegak hukum, seharusnya mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana masyarakat umum.
“Kalau masyarakat biasa bisa ditilang karena plat mati, seharusnya kendaraan dinas juga patuh aturan. Apalagi ini mobil tahanan,” ujar salah seorang warga yang melintas di jalan tersebut .
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan administrasi kendaraan dinas, khususnya yang berada di bawah institusi negara. Publik menilai, peristiwa tersebut tidak hanya soal kelalaian teknis, tetapi juga menyangkut keteladanan lembaga hukum dalam menjalankan aturan.
Masyarakat berharap agar kejadian ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. “Jangan sampai ada kesan aturan hanya berlaku untuk rakyat, sementara institusi negara bebas melanggar,” kata warga yang melintas di jalan raya tersebut.
( Tim )