• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home EKONOMI

OJK Tak Bertaring, Mafia Bank Asing Bebas Bermain di Indonesia

Admin by Admin
September 13, 2025
in EKONOMI, HUKUM
0
OJK Tak Bertaring, Mafia Bank Asing Bebas Bermain di Indonesia
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

 

Mabesnews.Tv,-Ketika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 melahirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), publik menaruh harapan besar bahwa lembaga ini akan menjadi benteng terakhir menjaga integritas sektor keuangan nasional. OJK diberi mandat mengawasi perbankan agar tunduk pada aturan, disiplin pada prinsip kehati-hatian, serta melindungi hak-hak nasabah. Namun, kasus dugaan praktik mafia perbankan di PT Bank UOB Indonesia memperlihatkan betapa taring OJK tumpul menghadapi bank asing yang diduga melanggar hukum di Indonesia.

 

Kasus yang kini bergulir di Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 754/Pdt.G/2023/PN.Jkt Pst menunjukkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran tersebut. Aset nasabah berupa SHGB No. 81 dengan luas tanah 17.220 m² dan bangunan 4.500 m², bernilai lebih dari Rp87,7 miliar, diduga digelapkan oleh pejabat tinggi bank. Gugatan ganti rugi senilai Rp100 miliar masih berproses di tingkat kasasi. Ironisnya, di tengah proses hukum, manajemen PT Bank UOB Indonesia justru mengirimkan surat penagihan miliaran rupiah kepada nasabah, lengkap dengan rincian bunga Rp5,2 miliar, denda keterlambatan Rp2,3 miliar, dan total piutang Rp16,8 miliar.

 

Langkah ini bukan hanya melawan hukum, tetapi juga menegaskan adanya arogansi bank asing dalam memperlakukan hukum Indonesia. KUH Perdata, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta prinsip jurisprudensi jelas mengatur bahwa hak perdata nasabah tidak boleh dilanggar sebelum ada putusan hukum tetap. Mengirimkan surat tagihan dan peringatan pelunasan hutang dalam tempo 7 hari sebelum putusan inkrah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelecehan terhadap hukum nasional.

 

Kajian hukum perbankan, seperti yang diulas Zulkarnain Sitompul (2019) mengenai prudential banking principle, menegaskan bahwa pengawasan perbankan tidak semata administratif, tetapi juga moral: menjaga kepercayaan publik. Jika bank asing dibiarkan melakukan praktik ilegal tanpa sanksi, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan akan tergerus. Data OJK tahun 2024 memperlihatkan lebih dari 11.000 pengaduan masyarakat terkait sengketa perbankan, mayoritas menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran perjanjian kredit. Angka ini menegaskan bahwa masalah integritas perbankan di Indonesia bersifat sistemik, bukan insidental.

 

Sejarah juga menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan regulator selalu membuka ruang bagi skandal besar. Jiwasraya dwngan kerugian Rp16,8 triliun, Asabri dengan kerugian Rp22,7 triliun, hingga bailout Bank Century dengan kerugian Rp6,7 triliun, semuanya berakar dari pengabaian prinsip kehati-hatian dan lemahnya pengawasan. Kasus UOB hanya menambah daftar panjang bukti bahwa pengawasan OJK kerap lebih sibuk membuat aturan di atas kertas, ketimbang menegakkan aturan di lapangan.

 

Pertanyaannya, apakah OJK benar-benar independen, atau justru terjebak dalam relasi kuasa dengan bank-bank besar? Jika lembaga pengawas tidak berani menindak, bagaimana publik bisa percaya pada sistem perbankan? Pada titik ini, krisis kepercayaan bukan hanya menimpa bank yang terlibat, tetapi juga mencoreng reputasi OJK sebagai otoritas keuangan.

 

Kasus UOB harus menjadi titik balik. OJK tidak boleh sekadar menjadi lembaga administratif yang sibuk dengan laporan dan sosialisasi, tetapi harus tampil sebagai penegak hukum yang melindungi hak-hak nasabah. Tanpa itu, OJK hanya akan dikenang sebagai institusi mandul yang lahir dengan mandat besar, tetapi mati sebagai penonton di tengah maraknya mafia perbankan asing yang bebas bermain di Indonesia.

 

(Samsul Daeng Pasomba/Tim)

Previous Post

Guna Memaksimalkan PAD, Lembaga Investigasi Negara Mendorong, Status Bidang Pendapatan di Pemda Boltim Dapat Ditingkatkan Menjadi Dispenda Atau Bapenda

Next Post

RAJAWALI Bedah Kasus Hukum Sutarmidji dan Ria Norsan: Potensi Tersangka dan Implikasi Politik  

Admin

Admin

Next Post
RAJAWALI Bedah Kasus Hukum Sutarmidji dan Ria Norsan: Potensi Tersangka dan Implikasi Politik   

RAJAWALI Bedah Kasus Hukum Sutarmidji dan Ria Norsan: Potensi Tersangka dan Implikasi Politik  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek

DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek

Oktober 5, 2025
Sinergitas TNI – Polri Dan Masyarakat, Polsek Puspo Gelar Patroli antisipasi 3C jaga kondisifitas Wilayah

Sinergitas TNI – Polri Dan Masyarakat, Polsek Puspo Gelar Patroli antisipasi 3C jaga kondisifitas Wilayah

Oktober 5, 2025
POLolres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba,Sabu Senilai Ribuan Rupiah Disita

POLolres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba,Sabu Senilai Ribuan Rupiah Disita

Oktober 5, 2025
POLolres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba,Sabu Senilai Ribuan Rupiah Disita

POLolres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba,Sabu Senilai Ribuan Rupiah Disita

Oktober 5, 2025

Recent News

DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek

DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek

Oktober 5, 2025
Sinergitas TNI – Polri Dan Masyarakat, Polsek Puspo Gelar Patroli antisipasi 3C jaga kondisifitas Wilayah

Sinergitas TNI – Polri Dan Masyarakat, Polsek Puspo Gelar Patroli antisipasi 3C jaga kondisifitas Wilayah

Oktober 5, 2025
POLolres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba,Sabu Senilai Ribuan Rupiah Disita

POLolres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba,Sabu Senilai Ribuan Rupiah Disita

Oktober 5, 2025
POLolres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba,Sabu Senilai Ribuan Rupiah Disita

POLolres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba,Sabu Senilai Ribuan Rupiah Disita

Oktober 5, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek

DPRD Kayong Utara Harus Buktikan Komitmen Anti-Korupsi! : LSM MAUNG Geram Kasus DAK Disdik Mandek

Oktober 5, 2025
Sinergitas TNI – Polri Dan Masyarakat, Polsek Puspo Gelar Patroli antisipasi 3C jaga kondisifitas Wilayah

Sinergitas TNI – Polri Dan Masyarakat, Polsek Puspo Gelar Patroli antisipasi 3C jaga kondisifitas Wilayah

Oktober 5, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb