NIAS | MabesNewsTV Guru Honor SD Negeri 075020 Madula Fadoroyou Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, diduga telah Melakukan tindak Pidana Kejahatan Perlindungan anak berdasarkan Undang-undang tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016.
Orangtua Siswa dari SD Negeri 075020 Madula Fadoroyou Arman Mendröfa Alias ama Rinto, telah membuat laporan pengadauan secara resmi di Wilayah Hukum Polres Nias pada tanggal 20 Oktober 2025 tentang Tindak Kejahatan Perlindungan anak dengan Nomor surat laporan: 641/X/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, dengan terlapor oknum guru yang bernama : Saniati Mendröfa.

Kejadian penganiayaan tersebut berlokasi di lingkungan sekolah SD Negeri 075020 Madula Fadoroyou Kabupaten Nias, pada hari kamis 16 Oktober 2025 oknum guru honor insial S, Mendrofa diduga kuat melakukan panganiayaan Kekerasan fisik terhadap Siswa kelas Vl SD.
Oknum guru tersebut menyuruh seorang anak kelas satu bernisial I.R Mendrofa dan memanggil JM sebagai status korban, sehingga adik kandung korban langsung menghadap kepada ibu gurunya di dalam ruang kelas satu sekitar pukul 9 pagi, menurut keterangan yang diterima dari adik korban dan teman lainnya alls AJ Mendrofa
Kekerasan yang di lakukan oknum guru kepada korban pada hari kejadian kamis 16 Oktober 2025, penyebabnya kekerasan fisik penganiayaan tersebut berawal dari oknum guru menanyakan kejadian pada hari Senin tanggal 13 Oktober ketika si korban bermain bersama teman-teman nya.

Oknum guru tersebut mengatakan kepada pihak korban, kamu jujur apa yang kalian lakukan di sekolah pada saat itu, korban belum menjelaskan oknum S. mendrofa langsung menarik baju di bagian dada korban dengan mengayun – ngayunkan beberapa kali lalu melakukan pememukul terhadap korban dengan memakai tangan dan dada korban sebanyak dua kali.

Kronologis kejadian Setelah pulang dari sekolah sesampai dirumah korban dan adiknya melaporkan apa yang dilakukan ibu guru terhadapnya, ayah dan ibu kandung korban merasakan bahwa anaknya traoma, ayah dan ibu kandung korban mendatangin rumah anak siswa lain untuk mendapatkan informasi yang lanjut,
Dimana salah satu siswa yang mereka temui AJ Mendrofa ia menjelaskan kronologi kejadian pada saat itu bahwa benar oknum melakukan pemukulan terhadap JM dengan menarik baju dan di pukul dada pakai tangan.
Pada tanggal 18 Oktober 2025 ayah kandung korban als A.M datang disekolah meminta pertanggung jawaban dari pihak sekolah apa yang dilakukan oleh oknum guru als S.M terhadap anaknya, namun tidak ada harapan yang membuat suatu hasil perdamaian sengga berujung melaporkan kasus tersebut di polres Nias.
Liputan : Okta Ndraha














