Mabesnews.TV, STEPANUS UMBU PATI, wartawan SILET SUMBA, resmi melaporkan, Dominggus Bili, oknum pegawai smart finance, Tambolaka SBD.
Di sentra pelayanan berdasarkan laporan polisi Nomor/LP/B/210/Ix /2025/SPKT/polres SBD /Polda nusa tenggara timur (NTT)pada hari tanggal 27 September 2025, PKL (16.28 wita.
Yang mana (Dominggus Bili) telah melakukan tindak pidana pengancaman, terhadap WARTAWAN , Stepanus Umbu Pati, saat melakukan wawancara dengan salah satu manager cabang, PT smart finance di Tambolaka Aditia, bersama beberapa rekan kerjanya.
Tindakan oknum pegawai smart finance, merupakan bentuk intimidasi yang jelas-jelas di tujukan untuk membungkam kebebasan ‘pers’, juga mengancam jurnalis yang hendak meliput berita “ungkap” Stepanus.
Undang-undang nomor 40/ tahun 1999,pasal 18 ayat 1 tentang PERS, di situ di jelas kan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja, dan secara melawan hukum, melakukan tindakan yang menghambat,atau menghalangi pelaksanaan pada pasal 4 ayat 2(dua) dan tiga(3),dapat di kenakan sanksi pidana, yang merupakan pidana penjara, hingga 2 (dua)tahun penjara, atau denda maksimal Rp:500 juta.
STEPANUS UMBU PATI (SUP) Dirinya berharap, dari pihak kepolisian, polres SBD, agar usut tuntas , apa. Yang di lakukan oleh oknum pegawai smart finance Tambolaka, SBD NTT.
STEPANUS, Mengharapkan polres SBD segera usut tuntas sesuai perbuatan nya, DOMINGGUS BILI, selaku pegawai smart finance Tambolaka, yang melawan kerja atau profesi jurnalis di lapangan (tutup) Stepanus.
Mabesnews TV, DOMINGGUS