MABESNEWS.TV, PUJON, Jawa-Timur – Polemik keberadaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala Pujon kembali mencuat. Fasilitas kesehatan yang terletak di Jalan Raya Sebaluh No. 22, Desa Pandansari (Sembaluh), Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang ini diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi selama bertahun-tahun.
Berdasarkan7 konfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, RSJ tersebut tidak tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun data registrasi internal pemerintah daerah.
Ironisnya, rumah sakit yang berdiri sejak tahun 1979 itu masih beroperasi hingga kini. Bahkan, menurut data yang beredar, fasilitas tersebut memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 613 Juta selama 12 tahun.
Temuan itu membuat Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Malang angkat bicara. Mereka menilai keberadaan RSJ Pujon tidak hanya melanggar hukum dan administrasi, tetapi juga membahayakan masyarakat.
Sekretaris Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi PDPM Kabupaten Malang, Damanhury Jab, menegaskan, berdasarkan kajiannya bersama tim advokasi, kasus ini murni pelanggaran hukum dan administrasi.
“Yang lebih berbahaya, keberadaannya berpotensi menimbulkan malpraktik karena tidak ada pengawasan negara,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, tanpa izin resmi, standar sarana dan prasarana di RSJ tersebut tidak dapat dijamin. Pasien maupun tenaga medis yang bekerja di sana pun kehilangan perlindungan hukum.
PDPM juga mengungkapkan telah melakukan komunikasi dengan Satpol PP Kabupaten Malang. Namun, bukannya ada penindakan tegas, respons yang diterima justru mengecewakan.
“Berdasarkan persetujuan Ketua PDPM Kabupaten Malang, saudara Ana Ahsanul Huda, kami tindak lanjuti ke Kasatpol PP. Tapi faktanya, tidak ada penertiban. Malah dijelaskan bahwa pihak pengelola sedang mengurus izin rumah singgah. Ini kan lucu,” kata Damanhury.
Ia menilai sikap kompromistis tersebut mencederai independensi lembaga penegak perda. “Kalau logikanya begitu, semua orang bisa berlindung dengan alasan sedang mengurus izin. Ini berbahaya karena akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Malang,” tambahnya.
PDPM menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana melayangkan permintaan resmi agar Bupati Malang turun tangan7 langsung. Selain itu, mereka mendorong keterlibatan lintas instansi, mulai dari Dinas Kesehatan, DPMPTSP, hingga aparat penegak hukum.
“Langkah ini penting agar jangan sampai ada korban akibat kelalaian negara dalam mengawasi fasilitas kesehatan ilegal. Kasus RSJ Pujon harus menjadi momentum perbaikan sistem perizinan dan pengawasan di Kabupaten Malang,” tegas Damanhury.
(Imam Bukhori)