Gunungsitoli | MabesNewsTV Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan perhatian serius terhadap maraknya permasalahan lalu lintas ternak babi di wilayah Kota Gunungsitoli.
Pada awal Oktober 2025, tercatat dua kejadian menonjol, yaitu pemasukan ternak babi tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Kota Gunungsitoli dan penemuan bangkai ternak babi yang dibuang sembarangan di Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara.
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, ketika Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) bersama Petugas Karantina berupaya memeriksa dokumen dua unit truk pengangkut babi. Namun, sopir truk tidak mengindahkan arahan petugas dan bahkan nyaris menabrak petugas sebelum melarikan diri ke Desa Sisarahili Gamo.
Pemeriksaan di lokasi pembongkaran juga mendapat penolakan dari pemilik ternak yang bahkan melontarkan ancaman kepada petugas.
Beberapa hari kemudian, Selasa, 6 Oktober 2025, masyarakat melaporkan adanya bangkai babi yang dibuang di bawah jembatan Desa Lasara Sowu. Tim Terpadu segera turun ke lokasi, mengambil sampel, dan melibatkan Balai Veteriner Medan untuk pemeriksaan laboratorium.
Selanjutnya, pada Kamis dini hari, 8 Oktober 2025, sebanyak ±25 ekor bangkai babi berhasil dievakuasi dan dikubur secara massal melibatkan Pemko Gunungsitoli, aparat kepolisian, perangkat desa, serta masyarakat.
Menjawab permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli menegaskan bahwa langkah pengawasan lalu lintas ternak babi telah lebih dulu diatur melalui kebijakan pusat dan daerah.
Dasarnya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8492/SE/PK.320/F/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap Peningkatan Kasus African Swine Fever (ASF) di Wilayah Asia Pasifik.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Gunungsitoli telah menerbitkan Surat Nomor 500.7.2.5/5518/Diskeptan/2025 tanggal 3 September 2025 tentang Penutupan Sementara Pemasukan Hewan Pembawa Masuk (HPM) yaitu Ternak Babi.
Surat tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mengamankan Kota Gunungsitoli dari ancaman penyakit ASF yang hingga kini masih menjadi wabah di kawasan Asia Pasifik.
Selain itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli juga telah menyurati Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, PT. ASDP Cabang Sibolga, serta PT. Wira Jaya Lines (WJL) agar mendukung langkah kebijakan dengan tidak mengangkut truk pengangkut ternak babi yang tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Laut Sibolga.
Pemko Gunungsitoli mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasukkan ternak tanpa dokumen dan tidak membuang bangkai sembarangan.
Wali Kota juga menugaskan Diskeptan untuk mensosialisasikan sanksi atas ternak ilegal. Pemko berkomitmen memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat terkait demi menjaga kesehatan hewan, masyarakat, dan lingkungan.