• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home PEMERINTAH

Pemerintah Kota Gunungsitoli Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak Babi Untuk Cegah Penyebaran ASF

Okta Ndraha by Okta Ndraha
Oktober 9, 2025
in PEMERINTAH
0
Pemerintah Kota Gunungsitoli Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak Babi Untuk Cegah Penyebaran ASF
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli | MabesNewsTV Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan perhatian serius terhadap maraknya permasalahan lalu lintas ternak babi di wilayah Kota Gunungsitoli.

Pada awal Oktober 2025, tercatat dua kejadian menonjol, yaitu pemasukan ternak babi tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Kota Gunungsitoli dan penemuan bangkai ternak babi yang dibuang sembarangan di Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara.

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, ketika Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) bersama Petugas Karantina berupaya memeriksa dokumen dua unit truk pengangkut babi. Namun, sopir truk tidak mengindahkan arahan petugas dan bahkan nyaris menabrak petugas sebelum melarikan diri ke Desa Sisarahili Gamo.

Pemeriksaan di lokasi pembongkaran juga mendapat penolakan dari pemilik ternak yang bahkan melontarkan ancaman kepada petugas.

Beberapa hari kemudian, Selasa, 6 Oktober 2025, masyarakat melaporkan adanya bangkai babi yang dibuang di bawah jembatan Desa Lasara Sowu. Tim Terpadu segera turun ke lokasi, mengambil sampel, dan melibatkan Balai Veteriner Medan untuk pemeriksaan laboratorium.

Selanjutnya, pada Kamis dini hari, 8 Oktober 2025, sebanyak ±25 ekor bangkai babi berhasil dievakuasi dan dikubur secara massal melibatkan Pemko Gunungsitoli, aparat kepolisian, perangkat desa, serta masyarakat.

Menjawab permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli menegaskan bahwa langkah pengawasan lalu lintas ternak babi telah lebih dulu diatur melalui kebijakan pusat dan daerah.

Dasarnya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8492/SE/PK.320/F/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap Peningkatan Kasus African Swine Fever (ASF) di Wilayah Asia Pasifik.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Gunungsitoli telah menerbitkan Surat Nomor 500.7.2.5/5518/Diskeptan/2025 tanggal 3 September 2025 tentang Penutupan Sementara Pemasukan Hewan Pembawa Masuk (HPM) yaitu Ternak Babi.

Surat tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mengamankan Kota Gunungsitoli dari ancaman penyakit ASF yang hingga kini masih menjadi wabah di kawasan Asia Pasifik.

Selain itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli juga telah menyurati Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sibolga, PT. ASDP Cabang Sibolga, serta PT. Wira Jaya Lines (WJL) agar mendukung langkah kebijakan dengan tidak mengangkut truk pengangkut ternak babi yang tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Laut Sibolga.

Pemko Gunungsitoli mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasukkan ternak tanpa dokumen dan tidak membuang bangkai sembarangan.

Wali Kota juga menugaskan Diskeptan untuk mensosialisasikan sanksi atas ternak ilegal. Pemko berkomitmen memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat terkait demi menjaga kesehatan hewan, masyarakat, dan lingkungan.

Previous Post

Dukung Ketahanan pangan program presiden Prabowo,,, Kapolres Labuhanbatu, tanam jagung serentak kuartal IV tahun 2025.

Next Post

Jeritan di Negeri Jiran: WNI Ilegal Sakit dan Terjerat Hukum, Mengapa Negara Kerap “Kekurangan Anggaran”?

Okta Ndraha

Okta Ndraha

Next Post
Jeritan di Negeri Jiran: WNI Ilegal Sakit dan Terjerat Hukum, Mengapa Negara Kerap “Kekurangan Anggaran”?

Jeritan di Negeri Jiran: WNI Ilegal Sakit dan Terjerat Hukum, Mengapa Negara Kerap "Kekurangan Anggaran"?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

Oktober 11, 2025
DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

Oktober 11, 2025
PMB dan IPIM Batam Sepakat Perkuat Pembinaan Imam dan Khatib: Dakwah Harus Dimulai dari Bacaan yang Benar

PMB dan IPIM Batam Sepakat Perkuat Pembinaan Imam dan Khatib: Dakwah Harus Dimulai dari Bacaan yang Benar

Oktober 11, 2025
Pekan Budaya Bireuen 2025 Diserbu Ribuan Pengunjung, Bukti Cinta Masyarakat pada Budaya Lokal

Pekan Budaya Bireuen 2025 Diserbu Ribuan Pengunjung, Bukti Cinta Masyarakat pada Budaya Lokal

Oktober 11, 2025

Recent News

KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

Oktober 11, 2025
DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

Oktober 11, 2025
PMB dan IPIM Batam Sepakat Perkuat Pembinaan Imam dan Khatib: Dakwah Harus Dimulai dari Bacaan yang Benar

PMB dan IPIM Batam Sepakat Perkuat Pembinaan Imam dan Khatib: Dakwah Harus Dimulai dari Bacaan yang Benar

Oktober 11, 2025
Pekan Budaya Bireuen 2025 Diserbu Ribuan Pengunjung, Bukti Cinta Masyarakat pada Budaya Lokal

Pekan Budaya Bireuen 2025 Diserbu Ribuan Pengunjung, Bukti Cinta Masyarakat pada Budaya Lokal

Oktober 11, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • Kab. Bireuen
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

KOMISI II DPRD SUMBA BARAT DAYA, PROVINSI NTT , MENINJAU LANGSUNG JALAN USAHA TANI, DI LANGGA LERO DAN WEE TABULA. 

Oktober 11, 2025
DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

DIDUGA SELURUH JAJARAN KEPOLISIAN POLRES DEPOK MELANGGAR UUD NOMOR 2 TAHUN 2002 PASAL 13 DAN 14

Oktober 11, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb