Mabesnews.tv-kota tangerang, pemasangan dan penarikan kabel optik internet diduga tidak mengantongi perizinan dan langgar K3 saat awak media sedang melintas, dilokasi kontrol sosial kegiatan kabel optik di jalan raya simpang 7 neglasari.
jelas para pekerja tidak menggunakan K3, menurut bunyi undang-
undang, dasar K3 utama di indonesia, adalah undang-undang ‘ No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, minggu, 05-10-2025 oktober.
undang-undang ini menjadi dasar untuk melindungi tenaga kerja dari bahaya dan, memastikan lingkungan kerja, yang aman selain itu terdapat juga, peraturan pelaksana dan turunan, seperti peraturan pemerintah (PP) No.50 tahun 2012 tentang penerapan sistem ‘ manajemen keselamatan dan kesehatan, kerja (SMK3) dan undang-undang No.13, tahun 2003, pungkas.
penulis : usin