MabesNews.tv – LAMPUNG TIMUR |
Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mina Sejahtera resmi digugat ke Pengadilan Negeri terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan para anggota dan mitra kerja koperasi,
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri, senin 20/06/2025.

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk ketidakpuasan atas pengelolaan internal koperasi yang dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang semestinya.

Para penggugat menilai dan menduga bahwa pengurus KUD Bina Mina Sejahtera telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, serta tidak melibatkan anggota secara aktif dalam pengambilan keputusan penting.
Selain itu, sejumlah bukti mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel.
Ketua DPC YAPERMA Lampung Timur, Wahyu, saat dikonfirmasi awak media di halaman Pengadilan Negeri Sukadana, memberikan pernyataan tegas.
“Kami hadir untuk mendampingi anggota koperasi yang telah cukup lama menahan keresahan. Gugatan ini adalah bentuk perlawanan hukum yang sah dan konstitusional,” kata Wahyu.
“Jangan jadikan koperasi sebagai alat untuk memperkaya segelintir orang. Koperasi itu milik bersama, dikelola bersama, dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya lagi.
Ditempat yang berbeda,Salah satu korban, yang merupakan anggota koperasi dan ikut dalam gugatan, turut menyampaikan kekecewaannya.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan keberatan secara internal, tapi tidak pernah direspons. Pengurus seperti kebal kritik. Ini bukan lagi soal uang, tapi soal harga diri dan keadilan,” ucapnya penuh emosi.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya terakhir setelah berbagai jalur mediasi internal dinilai gagal mencapai penyelesaian yang adil.
Para anggota koperasi yang tergabung dalam gugatan berharap agar pengadilan dapat mengungkap fakta-fakta secara objektif serta memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KUD Bina Mina Sejahtera belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Proses hukum akan terus dipantau guna memastikan bahwa jalannya persidangan berlangsung secara transparan dan adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.














