MABESNEWS.TV, Cirebon –– Penimbunan solar ilegal kerap sering terjadi di kalanggan masyarakat dengan berkedok menjadi sbg nelayan Desa Surananggala Kulon Rt/Rw/04/01, Kec. Surananggala, Kab.Cirebon. Berawal dari informasi yang telah didapat barang temuan diperkirakan 48 Drijen berisi jenis BBM solar.
“Menurut Informasi sementara yang telah didapat diduga pemilik usaha mengaku diperjual belikan sebagai ladang bisnis dalam satu drijen berisi 30 liter jenis solar, dibandrol seharga Rp. 250 ribu dalam hal ini pemilik usaha yang mengatas namakan sebagai nelayan, mengaku dI depan awak media, mendapat keuntungan dari bisnis penjualan BBM sejenis solar tersebut.
Anggota LSM Bagaspati Ardi dari Indramayu mengatakan kebetulan ada dititik lokasi memberikan komentarnya terkait dugaan penyalagunaan BBM jenis solar,. Polsek setempat diduga kuat tahu katanya, dengan adanya kegiatan tersebut, apakah ada penyalagunaan atau tidak, kami berencana akan melaporkan ke pihak berwajib,” imbuhnya.
Dengan begitu kami akan mendorong APH setemoat untuk menindak lanjuti kebenarannya atas dugaan penyalagunaan BBM jenis solar.
Sementara itu pemilik usaha yang beinisial S berdalih, Drijen yang ada di depan area rumahnya hanyalah titipan para Nelayan, berbeda dengan keterangan orang yang mengaku keponakanya BBM tersebut, memang diperjualbelikan dalam satu drijen, yang berisi 30 Liter dihargai Rp.250 ribu.
Atas temuan yang diduga penyalagunaan BBM sejenis solar, yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon diminta untuk segera menindak lanjuti kebenarannya.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal UU pelaku penimbunan solar dapat terjerat dikenakan pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,tindak pidana BBM/solar pling lama penjara 6 tahun atau denda 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar).
(Yn)