MabesNews.tv – LAMPUNG TIMUR |
AE karyawan dari PT Cyber Satria Indonesia warga llampung timur mengajukan permohonan Perundingan bipartit yang bertujuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait hak-hak dirinya yang hingga saat ini belum diberikan oleh perusahaan. Sabtu, 06/09/2025.
Perundingan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 6 September 2025. Namun, upaya tersebut justru mendapat penolakan dan pengabaian dari perusahaan, khususnya dari pihak Direktur Utama PT Cyber Satria Indonesia yang biasa dipanggil RIA.
Karyawan PT Cyber Satria Indonesia yang bernama AE, telah mengalami ketidakadilan terkait hak-hak nya yang tidak diberikan oleh perusahaan. Merespon persoalan tersebut, pada Kamis 4 September 2025, AE secara resmi mengajukan permohonan mediasi bipartit.
Jadwal Perundingan yang telah disepakati pada Sabtu, 6 September 2025 pun seharusnya menjadi momentum penyelesaian perselisihan yang konstruktif. Namun, ketika AE mencoba meminta kepastian perihal pelaksanaan mediasi kepada manajemen perusahaan, ia justru mendapat sikap dingin bahkan intimidatif dari RIA Direktur Utama PT Cyber Satria Indonesia.
Alih-alih memberikan kepastian atau dialog terbuka, Direktur Utama menyampaikan pernyataan yang tidak pantas dan terkesan mengancam secara psikologis, dengan mengatakan: “Semoga rumah tangga kamu tidak ada gejolak.Hal ini tentu saja menimbulkan ketegangan dan kekhawatiran, serta mengindikasikan upaya untuk membungkam suara pekerja yang memperjuangkan hak-haknya.
Dalam kesempatan ini saat ditemui awak media AE tetap akan menempuh jalur hukum bila tidak ada kejelasan.
“Saya hanya meminta hak saya sebagai karyawan. Harapan saya, perusahaan mau duduk bersama dalam perundingan bipartit. Tapi kalau tetap diabaikan, saya siap menempuh jalur hukum sesuai undang-undang,” tegas AE
Potensi Kerugian Hukum
Mengabaikan proses bipartit yang merupakan kewajiban dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dapat membuka peluang perusahaan untuk menghadapi tindakan hukum dari karyawan maupun pihak terkait lainnya. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial haruslah dilakukan secara berjenjang mulai dari bipartit.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Direktur Utama PT Cyber Satria Indonesia, RIA, terkait penolakan perundingan bipartit tersebut tidak mendapatkan respon.