MabesNews.tv – LAMPUNG |
PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Lampung mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk mengawal kasus kematian Brigadir Erik, seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, yang hingga kini belum ada kejelasan lebih dari 80 hari setelah peristiwa tersebut.
Kematian Brigadir Erik yang terjadi pada hari Sabtu, 29 Maret 2025, menyisakan banyak kejanggalan dan ketidakpastian. Masyarakat merasa cemas dengan lambannya penanganan kasus ini.
Candra Purnama, perwakilan PERMAHI Lampung, menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat berharap agar kasus ini segera terungkap dan motif kematian Brigadir Erik dapat diketahui dengan jelas.
“Kami menilai Polres Way Kanan tidak mampu menangani kasus ini dengan baik. Sudah hampir 100 hari, tapi belum ada kejelasan. Bahkan, pada 17 Maret lalu, di hari ke-70 pasca kematian, pihak kepolisian melakukan ekshumasi. PERMAHI bersama masyarakat akan terus mengawal hasil ekshumasi tersebut,” ungkap Candra.
Brigadir Erik, yang selama ini bertugas di Polres Way Kanan, ditemukan meninggal dalam keadaan yang tidak wajar di rumahnya. Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena Erik adalah anggota Polri aktif yang seharusnya mendapat perhatian khusus.
Candra juga mengingatkan bahwa jika kasus ini melibatkan masyarakat biasa, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum bisa semakin memudar.
Dalam hal ini, Candra mengutip pendapat seorang ahli hukum, Jesika Djaja Surya Atmadja, yang menyatakan bahwa seorang dokter harus bisa mengidentifikasi penyebab luka atau kematian, namun hal tersebut harus dibuktikan secara ilmiah.
“Kami menduga bahwa kematian Brigadir Erik bukanlah bunuh diri, melainkan pembunuhan. Oleh karena itu, mari kita kawal hasil ekshumasi ini dengan seksama agar tidak ada pihak yang mencoba memanipulasi kebenaran,” tambahnya.
PERMAHI Lampung menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk Brigadir Erik.
Penulis ; Candra Purnama.