MabesNews.tv, Jakarta – Kasus ini memang sangat mengundang perhatian, karena mengangkat banyak isu terkait kebebasan pers, profesionalisme kepolisian, dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Pada intinya, kasus ini berpusat pada dugaan pemerkosaan yang melibatkan Ferlianus Gulo, namun jurnalis yang memberitakan kasus tersebut malah menjadi target laporan pencemaran nama baik. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa penegakan hukum tidak selalu dijalankan dengan objektivitas dan mungkin ada kepentingan tertentu yang mempengaruhi prosesnya.
Ada beberapa poin yang layak untuk dicermati lebih dalam:
-
Kebebasan Pers: Kebebasan pers adalah elemen penting dalam demokrasi. Jika jurnalis yang memberitakan sebuah kasus yang berdasarkan fakta dan kepentingan publik, lalu diproses hukum karena pemberitaan tersebut, ini bisa menimbulkan ancaman terhadap kebebasan pers itu sendiri. Terlebih jika, seperti yang disebutkan, berita tersebut sudah dihapus atas permintaan pelapor.
-
Profesionalisme Kepolisian: Keputusan untuk hanya memproses jurnalis dan tidak memeriksa lebih lanjut dugaan pemerasan yang melibatkan pelapor, menimbulkan keraguan tentang objektivitas dan independensi kepolisian. Terlebih lagi jika ada informasi yang menyebutkan permintaan uang damai dari pelapor, yang seharusnya menjadi bagian dari penyelidikan.
-
Prosedur Hukum yang Jelas: Ada mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang untuk menangani keberatan atas pemberitaan, seperti hak jawab dan hak koreksi. Bukannya langsung melaporkan jurnalis atas tuduhan pencemaran nama baik, seharusnya pelapor memanfaatkan hak jawab sesuai ketentuan yang ada.
-
Transparansi dan Keadilan: Jika kasus ini terus berlarut-larut dan hanya melibatkan satu pihak, maka ada pertanyaan besar tentang keberpihakan atau apakah ada motif tertentu yang bermain di balik ini. Publik akan mengamati apakah kepolisian benar-benar bekerja secara objektif atau justru terlibat dalam permainan hukum.
Tentu saja, dalam proses ini, sangat penting untuk melibatkan komunikasi yang terbuka antara berbagai pihak, termasuk organisasi pers dan pihak kepolisian, untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan tidak merugikan kebebasan pers. Jika ini terus berlarut-larut, itu dapat menambah ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wasekjen Organisasi Masyarakat Nias (Ormas Onur), Ferlianus Gulo, terhadap Pemimpin Redaksi Jurnalpolisi.id, Leo Amaron, kembali disorot, bagaimana institusi kepolisian menangani perkara kebebasan pers.
Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan tentang objektivitas dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menegakkan hukum, terutama dalam konteks pemberitaan yang berbasis fakta.
Berita yang menjadi dasar pelaporan ini bukanlah rekayasa atau berita bohong, melainkan berdasarkan fakta lapangan terkait dugaan perselingkuhan, pelecehan seksual, atau bahkan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pelapor, Ferlianus Gulo, terhadap seorang wanita bermarga Harefa berinisial DP.
Wanita tersebut dikabarkan hamil dan melahirkan anak akibat dugaan tindakan Gulo, seharusnya diproses sebagai tersangka kasus kejahatan pidana.
Namun, alih-alih pelaku dugaan kejahatan yang diproses hukum, jurnalis yang mengangkat kasus ini justru dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar:
Polri menegakkan hukum secara adil atau melakukan kriminalisasi terhadap seseorang wartawan?
Ketidakadilan dalam Penanganan Kasus: Mengapa Hanya Satu Media yang Dikejar?
Berita terkait dugaan Ferlianus Gulo tidak hanya
Berita terkait dugaan Ferlianus Gulo tidak hanya ditayangkan di Jurnalpolisi.id, tetapi juga di berbagai media lain, termasuk:
Suara Sindo : https://www.suarasindo.com/read-11046-2023-06-04-penyerahan-fg–ke-penyidik-di-polresta-pekanbarusedang-mengikuti-rapat-yang-diadakan-oleh-dpp-onur.html
Suara Hebat : https://suarahebat.co.id/berita/7053/diduga-seorang-oknum-wakasek-onur-bernisial-fg-dikabarkan-di-serahkan-ke-polisi-di-polresta-pekanbar.html
Garda Metro : https://www.gardametro.com/read-501-12033-2023-06-04-diduga-seorang-oknum-wakasek-onur-bernisial-fg-dikabarkan-di-serahkan-ke-polisi-di-polresta-pekanbaru.html
Zoin News : https://zoinnews.com/m/read-1405-2023-07-29-diduga-korban–pemerkosaan-di-lahan-onur-melahirkan-bayi-perempuan.html
Jika benar tujuan pelapor adalah mencari keadilan, semestinya semua media yang menayangkan berita ini juga dilaporkan.
Fakta bahwa hanya Leo Amaron yang diproses, justru menimbulkan kecurigaan adanya motif lain di balik kasus ini.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelapor, Ferlianus Gulo, meminta uang damai sebesar Rp 50 juta kepada terlapor.
Jika benar, maka tindakan ini sebagai percobaan pemerasan, yang justru merupakan tindak pidana serius.
Sebagai institusi penegak hukum yang profesional, Polri seharusnya tidak hanya memproses laporan Ferlianus Gulo, tetapi juga menyelidiki dugaan pemerasan ini.
Jika benar ada permintaan uang damai, maka pelaporlah yang semestinya diperiksa dan diproses hukum.
Dalam kasus keberatan atas pemberitaan, mekanisme penyelesaian seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
/rr