Mabesnews.Tv, Medan-Persatuan Keluarga Bumiputra 1912 Indonesia (PKBI) meminta Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB – OJK Jakarta ) agar kebijakan yang dibuat Direksi-RUA dalam RPK harus diawasi dan di evaluasi.
“Kami meminta IKNB supaya kebijakan yang dibuat Direksi-RUA dalam RPK harus dievaluasi dan diawasi oleh OJK,” ujar Korda PKBI Sumatera Utara-Aceh, Irman Arief saat berbicara kepada awak media ini di Medan, Kamis 25/9/2025.
Dia mengemukakan hal itu sehubungan beredarnya informasi tentang penjualan Asset AJB Bumiputera 1912 di berbagai daerah/ wilayah bahkan sudah menjadi komsumsi berita para pemegang polis.
Irman Arief mengatakan karena evaluasi adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai, bagaimana perbedaan pencapaian itu dengan suatu standar tertentu sehingga Direksi sebagai pihak yang menerima mandat akan di evaluasi oleh Komisaris dan RUA Merekalah yang menentukan apakah kegiatan operasional yang telah di amanahkan dinyatakan gagal atau tidak.
Ketua Umum PKBI Keluarga, Ahmad Suriadi mengatakan bahwa beberapa Korda,Korwil dari beberapa aliansi baik dari Korda PKBI Keluarga, PKBI Korban, Korwil Kornas dan Tim Biru menyatakan bahwa sudah banyak terjadi PENJUALAN ASSET AJB BP1912. Namun sayangnya, tidak sesuai dengan jumlah nilai Pembayaran Klaim. Seyogianya 50% dari hasil penjualan asset tersebut digunakan untuk pembayaran klaim kepada nasabah.
“Kami berharap supaya OJK menjalankan tugasnya sesuai fungsinya termasuk pengawasan terhadap IKNB umumnya dan tak luput khususnya pengawasan terhadap penjualan asset – asset AJB Bumiputera 1912 serta distribusinya,” pinta Ahmad Suriadi seraya mendesak AJB 1912 segera membayar klaim sisa dana polis nasabah yang sudah dipotong 50% jangan lama sekali di pending.
Sebelumnya Ahmad Suriadi menjelaskan pihaknya juga sudah melayangkan surat No.
: 008/PKBI/KP/IX/2025 kepada.Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Gedung Radius Prawiro Lt 2 Bank Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
Sementara itu dari Korda PKBI Yogyakarta ( Diana Kumala Sari ) menjelaskan pihaknya menyampaikan suratnya langsung ke pejabat OJK Regional Yogyakarta, disambut dengan baik dan kekeluargaan.
.(bay)