• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home HUKUM

PMk Anak di Bawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan

Hermansyah by Hermansyah
Juni 10, 2025
in HUKUM, POLRI
0
PMk Anak di Bawah Umur, ABH Asal Kasui Diamankan PPA Polres Way Kanan
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MabesNews.tv – WAY KANAN |

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan satu ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di salah satu rumah di Kampung Kota Wai Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Selasa (10/06/2025).

ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial RS (15) berdomisili Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari korban Melati (11) bukan nama sebenarnya, melapor ke Polres Way Kanan pada Sabtu (12/04/2025) lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ABH RS, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Kasatres.

Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kasus ini terungkap saat M (ibu korban) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wib, mendapatkan cerita dari rekan korban bahwa diduga korban pernah disetubuhi oleh ABH inisial RS.

Selanjutnya Ibu korban langsung menanyakan kepada Melati apakah benar pernah di setubuhin oleh RS dan korban menjawab benar lalu menceritakannya kepada orang tuanya,”imbuh Kasat.

Dari keterangan korban terhadap ibu korban bahwa dirinya menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul saat ada acara berkumpul makan – makan bersama saksi dan RS di rumah RS tersebut.

Saat itu, ABH RS meminta tolong kepada korban untuk mengecas batrek HP di dalam kamar, lalu RS ikut masuk ke dalam kamar.

Setelah masuk kamar lalu ABH mendorong korban ke tempat tidur dan menarik celana korban dan disitulah ABH melakukan perbuatan asusila terhadap korban,”ujar Kasat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapat laporan, petugas dari unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. ABH pun diamankan polisi pada Rabu (04/06/2025), anak inisial RS ditangkap setelah di periksa sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim.

Previous Post

Kampung Bengkulu Raman, Adakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kapasitas Seluruh Perangkat Kampung

Next Post

KUR dan QRIS BRI Berikan Kemudahan Untuk Pengembangan Usaha UMKM

Hermansyah

Hermansyah

Next Post
KUR dan QRIS BRI Berikan Kemudahan Untuk Pengembangan Usaha UMKM

KUR dan QRIS BRI Berikan Kemudahan Untuk Pengembangan Usaha UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Salah satu Personil Rekan Media,Memberi Kejutan Di Hari Ulang Tahun ke 46 Bu Yustina

Salah satu Personil Rekan Media,Memberi Kejutan Di Hari Ulang Tahun ke 46 Bu Yustina

Oktober 7, 2025
Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Oktober 6, 2025
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Suryo Suryono, S.Kom, M.M, Menjadi Pembina Apel

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Suryo Suryono, S.Kom, M.M, Menjadi Pembina Apel

Oktober 6, 2025
Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Periode 2025–2030

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Periode 2025–2030

Oktober 6, 2025

Recent News

Salah satu Personil Rekan Media,Memberi Kejutan Di Hari Ulang Tahun ke 46 Bu Yustina

Salah satu Personil Rekan Media,Memberi Kejutan Di Hari Ulang Tahun ke 46 Bu Yustina

Oktober 7, 2025
Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Oktober 6, 2025
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Suryo Suryono, S.Kom, M.M, Menjadi Pembina Apel

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara, Suryo Suryono, S.Kom, M.M, Menjadi Pembina Apel

Oktober 6, 2025
Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Periode 2025–2030

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Periode 2025–2030

Oktober 6, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Salah satu Personil Rekan Media,Memberi Kejutan Di Hari Ulang Tahun ke 46 Bu Yustina

Salah satu Personil Rekan Media,Memberi Kejutan Di Hari Ulang Tahun ke 46 Bu Yustina

Oktober 7, 2025
Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Bupati Nias Dorong Penguatan Pemerintahan Desa Melalui Rakor Tahun 2025

Oktober 6, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb