MABESNEWS.TV, BANGKALAN – 493 Personel gabungan Ditresnarkoba, Satbrimob, Satsamapta, Gegana Polda Jatim hingga Polres Bangkalan melakukan penyitaan terhadap tujuh bangunan di Kabupaten Bangkalan, Kamis (2/10/2025).
Tujuh unit bangunan itu tersebar di Desa Lembung Gunung, Kecamatan Kokop, Kecamatan, dan Kecamatan Burneh.
Gelaran penyitaan dilakukan setelah gelaran apel di Polres Bangkalan.
Personel gabungan awalnya bergerak melakukan penyitaan ke Desa Lembung Gunung menuju sebuah rumah mewah dengan desain menyerupai istana.
Dilanjutkan ke sebuah rumah di Kampung Sumur Kembang, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan, kemudian satu bangunan dalam proses pembangunan di Gang Amboina Jalan KH Moh Kholil, Kota Bangkalan, berikutnya 2 bangunan berdempetan berupa satu rumah kos dengan dua lantai dan satu bangunan tempat usaha laundry di Kelurahan Mlajah Kota Bangkalan.
Untuk penyitaan bangunan terakhir berlokasi di Regency Kayangan, Kecamatan Burneh.
Semua bangunan dipasang plang dengan tulisan, ‘Tanah dan bangunan ini disita oleh Ditresnakoba Polda Jatim berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor : 488/Pid.B.SITA/2025/PNBKLN tanggal 29 September 2025 dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Pencucian Uang Asal Narkotika.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam kegiatan hari ini merepotkan Polres Bangkalan, tapi kami bangga atas capaian hari ini semoga bisa mengikis peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangkalan,” singkat Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono dalam Apel Konsolidasi di Polres Bangkalan.(*Tim Redaksi*)