MABESNEWS.TV, Mojokerto Jawa Timur – Polisi telah menangkap Alvi Maulana (24), pelaku mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (TAS), wanita 25 tahun asal Made Kidul, Lamongan. Penangkapan dilakukan di rumah kos dua lantai di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
Berdasarkan informasi kepolisian, Alvi dan TAS tinggal bersama di kos tersebut sejak April 2025 sebagai pasangan suami-istri siri. Pada hari kejadian, TAS sempat mengunci pintu dari dalam sebelum akhirnya membuka. Keduanya kemudian naik ke lantai dua dan terlibat pertengkaran yang juga terdengar oleh tetangga sekitar. Pertengkaran tersebut berujung pada pembunuhan yang dilakukan Alvi, dan jasad TAS dimutilasi di kamar mandi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah potongan tubuh TAS yang disimpan Alvi di dalam lemari kamar kos. Temuan ini berkaitan dengan penemuan puluhan potongan tubuh manusia di semak-semak kawasan Pacet-Cangar, Mojokerto, sehari sebelumnya.
Alvi tampak tenang dan dingin saat ditangkap. Ketua RT 01/RW 01 Lidah Wetan, Heru Rusbiantoro, yang mendampingi polisi saat penangkapan, menyebut Alvi sebagai sosok pendiam. Bahkan saat diminta data diri, Alvi selalu meminta waktu.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut sambil melengkapi bukti forensik untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Mojokerto berencana merilis lengkap ungkap kasus ini.
Imam Bukhori