Gowa – Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menggerebek sebuah truk modifikasi yang tengah menimbun solar di SPBU Samata, Kecamatan Somba Opu, Kamis (25/9/2025) dini hari.
Dua orang pelaku, masing-masing berinisial MS dan AA, berhasil diamankan. Dari lokasi, polisi menyita 800 liter solar subsidi dan satu unit truk kuning yang sudah dipasang tangki tambahan berukuran besar lengkap dengan pompa penyedot.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di SPBU Samata.
“Truk tersebut telah dimodifikasi khusus untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan solar sebanyak 800 liter,” tegas Kapolres.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan solar subsidi di Sulawesi Selatan. Publik menilai lemahnya pengawasan di SPBU membuat mafia BBM mudah beraksi. Polisi pun berjanji akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak SPBU maupun jaringan lebih besar.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Gowa guna proses hukum lebih lanjut.