Mabesnews.tv-Kota tangerang selatan- sabtu polres tangerang selatan bersama jajaran, Reserse narkoba berhasil ungkap produksi (home industry) dan peredaran narkotika, jenis tembakau sintetis tkp lampu merah, gading serpong, jl. serpong raya tangerang selatan, pada kamis 7 agustus 2025, pukul 00:10 wib, LP/A/119/VIII/2025/sat resnarkoba/polres tangerang selatan/polda metro jaya, tanggal 12 september, 2025.
” LP/A/146/IX/2025/sat resnarkoba/polres tangerang selatan/polda metro jaya, tanggal 12 september 2025, LP/A/149/IX/2025/sat resnarkoba/polres tangerang selatan/polda metro jaya, tanggal 15 september 2025, pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) junto 132 ayat (1) undang-undang RI, No.35.
” 113 ayat (2) subsider 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) junto 132 ayat (1) undang-undang RI, No.35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka ‘ 1.AS laki-laki 30 tahun, 2.FF laki-laki 27 tahun, 3.AF laki-laki 20 tahun, 4.RA, laki-laki
5.IB laki-laki 19 tahun,
6.RY laki-laki 18 tahun
7.MR laki-laki 23 tahun,
8.LR laki-laki 26 tahun
9.BN laki-laki 26 tahun.
” TKP 1 pada hari kamis 7 agustus 2025 pukul 00:10 wib, di lampu merah gading serpong, jl. serpong raya, tangerang selatan di bawah pimpinan kasat narkoba beserta anggota, unit 1 dan tim baya, telah berhasil mengamankan 2 orang tersangka, dengan inisial AS, dan FF dari penguasaannya disita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sintetis, dalam bentuk daun kering, berat brutto 64,79 gram ‘ yang di dapat tersangka dengan cara membeli, secara online, melalui akun instagram barang bukti tersebut, rencananya akan sinyal kembali oleh tersangka, melalui akun instagram diwilayah serpong, tangerang selatan TKP II pada hari jumat tanggal 12 september 2025 pukul 04:30 wib di jalan sindanglaya raya, RT.03, RW.11 kec. pacet kab. cianjur sat narkoba berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial AF, RA, IB dan RY, dan sita barang bukti berupa, narkotika jenis sintetis dalam bentuk, daun kering dengan berat brutto keseluruhan 2.839 gram 3. unit timbangan digital yang di dapat para tersangka, dari akun.
instagram ‘ Ir.Revoluusioner dengan cara, membeli secara online, kemudian barang bukti tersebut, sudah siap di edarkan ke wilayah jabodetabek melalui akun instagram cowboyjunkies.project yang dikelola para tersangka, TSK III pada hari senin tanggal 15 september 2025, sekitar pukul 21:00 wib, sat narkoba, berhasil mengamankan 3 orang dengan inisial MR, LR dan BN di bedjo homestay jl. pogung kidul sinduadi, kec. mlati kab. sleman, yogyakarta hasil intrograsi terhadap tersangka, anggota berhasil menemukan, lokasi, yang di jadikan tempat menyimpan bahan mau pun, peralatan masak di apartemen pollux chadstone cikarang selatan, kab. bekasi jawa barat, dan disita barang bukti 7700 gram serbuk mengandung mdmb pinaca, 3900 ML cairan, mengandung mdmb, 4en-pinaca. 124,5 gram selai mengandung, mdmb 4en-pinaca ‘ 4.260 ML mengandung, 5-bromo-1-pentene, 2.400 gram serbuk mengandung potassium carbonat, berbagai macam peralatan masak
tersangka MR mengaku barang bukti tersebut di dapat dari seseorang dengan inisial SB (DPO) dan SD (DPO) yang saat masih dalam pengejaran
tersangka, MR adalah.
pemasok bibit narkotika jenis sintetis dalam bentuk selai mau pun cairan, sedangkan tersangka LR dan BN merupakan kaki tangan dari tersangka MR yang berperan, memasak serbuk MDMB pinaca cairan, 5-bromo-1-pentene dan serbuk potassium carbonat hingga menjadi selai, mau pun cairan bibit narkotika jenis sintetis yang siap di edarkan ada pun peredarannya, mencakup wilayah jakarta, tangerang, bekasi, bogor jawa barat sedangkan modus yang di gunakan adalah meletakan, bibit narkotika jenis sintetis dilokasi yang berbeda-
beda, kemudian membagikan lokasi (maps) serta foto narkotika jenis sintetis kepada SB (DPO) jumlah total keseluruhan barang bukti 21.248 gram atau setara, dengan 21 kilo gram dan dapat menyelamatkan sebanyak, 2.000.000 dua juta jiwa pemakai narkotika jenis sintetis.
terhadap tersangka AS dan FF dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling diangkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun terhadap tersangka AF, RA, IB dan RY dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider 114 ayat (2) junto 132 ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat, 6 tahun dan paling lama 20 tahun untuk jaringan ini polisi masih melakukan, pengejaran terhadap SB (DPO) dan SD (DPO) yang diduga terlibat dalam proses, pemesanan bahan baku bibit sintetis, langsung dari china kemudian acara press rilis dihadiri AKBP, Victor D.H.Inkiriwang, S.H.,S.I.K
M.Si.(Kapolres) Kompol Muhibbur, R.A.,S.H.,M.H.,
CPHR., CBA.(Wakapolres) Akp Pardiman, S.H.,M.H (Kasat Resnarkoba) Akp M. Agil Sahril, S.H (Kasi humas) pungkas. penulis : usin