• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home NASIONAL

Polres Tulang Bawang Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Hermansyah by Hermansyah
Juni 4, 2025
in NASIONAL
0
Polres Tulang Bawang Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MabesNews.tv – TULANG BAWANG |

Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kronologi dan motif dari pembunuhan berencana yang terjadi di areal kebun singkong, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Korban merupakan seorang perempuan berinisial TS (26), berprofesi honorer staff TU di salah satu SMA, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dan ditemukan oleh warga dalam kondisi sudah meninggal dunia (MD) pada Minggu (01/06/2025), sekitar pukul 06.30 WIB.

Sedangkan pelakunya seorang laki-laki berinisial SN (18), berstatus pengangguran, warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, yang merupakan calon suami dari korban dan dalam waktu dekat mereka akan segera menikah.

“Hari Sabtu (31/05/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, korban berpamitan dengan orang tuanya untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan, dan saat itu korban pergi sendirian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4145 TR. Fakta yang ditemukan, ternyata korban sudah janjian bertemu dengan pelaku di areal kebun singkong karena diajak oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (04/06/2025).

Lanjutnya, setelah bertemu dengan pelaku, korban diajak berjalan kaki oleh pelaku di areal kebun singkong sambil dirangkul, tiba-tiba pelaku mendorong tubuh korban sehingga korban terjatuh ke tanah dengan posisi terlentang, dan langsung di cekik oleh pelaku dengan menggunakan kedua tangannya hingga korban pingsan.

“Setelah korban pingsan, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang memang sudah dibawa sebelumnya dan diselipkan di kantong baju sweater milik pelaku. Kemudian pelaku menggorok leher sebelah kiri korban dengan menggunakan pisau sambil menutup wajah korban dengan menggunakan jilbab yang saat itu dipakai oleh korban. Pelaku ini saat beraksi sudah menggunakan sarung tangan yang memang sudah dipakai sebelum bertemu dengan korban,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

Kasat Reskrim menerangkan, setelah dipastikan korban sudah meninggal dunia (MD), barulah pelaku ini pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan pulang ke rumahnya. Sebelum pulang, pelaku sempat membuang pisau ke aliran sungai dan saat tiba di rumah, pelaku kemudian membakar sarung tangan warna putih list hitam yang digunakan saat melakukan aksinya.

“Pelaku ini sempat ikut mencari keberadaan korban bersama-sama dengan keluarga korban pada malam harinya ketika korban dinyatakan hilang dan tidak pulang ke rumah, serta keesokan harinya pelaku ini juga menyaksikan langsung personel Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung melakukan olah TKP penemuan jenazah korban di areal kebun singkong hingga akhirnya ditangkap saat itu juga. Hal ini dilakukan oleh pelaku agar dirinya tidak dicurigai sebagai pembunuh korban,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Noviarif menambahkan, untuk motif pelaku tega melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang sedang hamil 2 (dua) bulan adalah karena sakit hati. Hal ini disebabkan korban telah menuduh pelaku menghabiskan uang milik korban sebesar Rp 80 juta.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun,” imbuhnya. 

Previous Post

Warung Tuak di Lamtim Diduga Jadi Sarang Prostitusi, GML-IB: Segera Tindak Tegas!

Next Post

Dandim 0510/Trs Antar Waaster Kasdam Jaya Penilaian Kampung Pancasila

Hermansyah

Hermansyah

Next Post
Dandim 0510/Trs Antar Waaster Kasdam Jaya Penilaian Kampung Pancasila

Dandim 0510/Trs Antar Waaster Kasdam Jaya Penilaian Kampung Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025

Recent News

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas   

Soliditas TNI, Wadan Pasmar 3 Bersama Forkopimda Rayakan HUT TNI Ke-80 di Alun-Alun Aimas  

Oktober 5, 2025
Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Pertambangan emas tanpa ijin(PETI) usai dilaporkan DPC PKR ke pihak yang berwenang kini beroperasi kembali.

Oktober 5, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Wali Kota Sibolga Hadiri Upacara Parade HUT Ke-80 TNI di Medan

Oktober 5, 2025
Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Janji Tak Dipenuhi, Warga Dusun Gading Desak PT Lentera Group Bayar Kompensasi

Oktober 5, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb