MABESNEWS.TV, Gresik Jawa Timur — Seorang Pria pengangguran asal Kecamatan Kebomas, Gresik, diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Pria berinisial RAH (29) itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri, MA, warga Desa Banjarsari, Cerme, Gresik.
Aksi pelaku bermula saat ia meminjam sepeda motor Honda Beat bernopol W 6648 FM milik korban dengan alasan hendak menjenguk anaknya di Lamongan, pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Namun hingga sepuluh hari berselang, motor tak kunjung dikembalikan. Saat korban menanyakan, pelaku justru menjawab bahwa motor tersebut akan dijual.
“Korban mencoba menghubungi dan mencari keberadaan pelaku, tetapi tidak ada hasil. Akhirnya melapor ke kepolisian karena mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta,” ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf, Jumat (26/9/2025)
Berdasarkan laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Informasi keberadaan pelaku berhasil dikantongi. Hingga akhirnya pada Selasa malam (23/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tim Resmob menangkap RAH di sebuah kos di Desa Suci, Manyar, Gresik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP OPPO Reno 4 F yang dibeli dari hasil penjualan motor, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Di hadapan penyidik, RAH mengaku telah menjual sepeda motor milik korban dan menggunakan uangnya untuk berfoya-foya serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal empat tahun, sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(Imam B)