Mabesnews.Tv, Bandung – Tim Media mabesnews gerak cepat melaporkan Selasa 23/9/2025 ke jajaran pimpinan polri terkait tranfaransi anggaran kepolisian Polresta bandung tahun 2024 – 2025 dan penggunaan anggaran ketahanan pagan di duga penyelewengan anggaran tolong cek!….aph irwasda (Polda Jabar) ,Irwasum (invektorat pengawasan umum,BPK R1 ,kapuskeu (kepala pusat keuangan),mabes polri,terkait gerak gerik mecurigakan tindakan kepala keuangan (kasih keuangan) Polresta bandung yang terkesan tidak mau menemui awak media di karenakan berbagai alasan …..di konfirmasi dari oknum anggota staf PNS polri keuangan polresta bandung kepala “sedang keluar bersama Kapolres kombespol Aldi Subartono Sh.si. sedang ada giat di luar pukul 13:00 wib yang disampaikan staff PNS sedangkan kepala keuangan sedang zoom meeting di ruang atas terkesan membohongi publik….
Kemudian datang anggota provos berpangkat brigadir Nasir yang datang menemui tim media mabes news menyampaikan beliau sedang ada zoom meeting tidak ada kewenangan media untuk konfirmasi ke bagian keuangan setau saya keuangan itu hanya intern Polresta bandung dengan nada arogan” saya sedang ke bagian jaga keamanan terkesan mengusir ketika tim media mau silaturahmi/ konfirmasi terkait ketahanan pangan di sambut tidak baik dan terkesan menghalangi kinerja pers……
Kinerja polri yang di nilai akuntable dan transfaransi atau keterbukaan publik.saat kepala bagian keuangan(kasih keuangan Polresta bandung) terkesan tidak mau terbuka terkait anggaran ketahanan pangan/ada apa ya?….. tidak mau menemui awak media…….
Barang siapa yang menghalang -halangi kinerja pers
Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Atau terjerat tindak disiplin polri, Tindakan disiplin Polri adalah hukuman yang diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin. Tindakan ini bisa berupa tindakan disiplin ringan (misalnya, teguran lisan atau tindakan fisik seperti membersihkan lingkungan) atau hukuman disiplin berat (seperti penundaan kenaikan pangkat, demosi, atau penempatan dalam tempat khusus) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016
(Weny jurnalist)