SUMENEP – MABESNEWS.TV | Kasus dugaan fraud (kejahatan perbankan) antarbank di Kabupaten Sumenep yang merugikan negara hingga 23 miliar terus bergulir. Kini, dua orang dari pihak Bank Jatim (M) dan Bank ALif (F) ditetapkan sebagai tersangka, Sehingga muncul desakan agar penegak hukum tidak berhenti pada pelaku segera ditangkap. Sabtu, 25/10/2025.
Terkait hal itu, Pemerhati kebijakan publik dan hukum, H. Safiudin, angkat bicara dan menilai bahwa pimpinan Bank Jatim pusat juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.
” Jika benar regulasinya hanya Pimpinan pusat punya akses membuka link EDC (Electronic Data Capture) internal Bank Jatim, dan tidak dapat dioperasikan oleh pegawai biasa seperti tersangka M. Penggunaan dan aktivasi EDC harus melalui otorisasi pimpinan pusat di tingkat provinsi. Jadi, orang di atasnya tersangka M secara hukum juga berpotensi menjadi tersangka,” Ungkap H. Safiudin.
Menurutnya, Kasus ini bermula sejak 2022, ketika ditemukan adanya penyimpangan dalam sistem transaksi antarbank yang diduga mesin EDC milik Bank Jatim diserahkan secara ilegal kepada oknum Bank Aif tanpa prosedur resmi. Akibatnya, sejumlah transaksi penyetoran nasabah melalui Bank Alif tercatat sebagai transaksi Bank Jatim yang notabene mengelola dana negara, dan dari praktik tersebut negara rugi diperkirakan mencapai 23 miliar rupiah.
H. Safiudin menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
” Penegak hukum harus berani menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke level pimpinan, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan sistem perbankan tetap dipercaya publik,”.Tegasnya.
Namun anehnya, Setelah pemberitaan kasus ini gencar disorot publik, Satreskrim Polres Sumenep di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. Agus Rusdianto pada 24 Oktober 2025, melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Bank Alif di salah satu kelurahan di Kota Sumenep.
Sementara, beberapa hari yang lallu awak media ini melakukan upaya konfirmasi via Whatsapp kepada Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, demi mendapatkan informasi yang objektif dan penegakan hukum yang transparan, profesional dan presisi masih belum di jawab.
Padahal, Publik menunggu langkah tegas Polres Sumenep dalam mengungkap tuntas kasus yang merugikan negara, bahkan dapat dinilai mencoreng integritas lembaga keuangan daerah.














