• Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
MABESNEWS
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MABESNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
Home POLRI

Puluhan Debt Collector ACC Finance Rantauprapat Mengeroyok Insan Pers

Admin by Admin
September 20, 2025
in POLRI
0
Puluhan Debt Collector ACC Finance Rantauprapat Mengeroyok Insan Pers
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MabesNews.Tv–Labuhanbatu( Rantau Prapat) Sumut –  Aksi arogansi dan main hakim sendiri kembali dipertontonkan oleh oknum debt collector atau yang dikenal dengan sebutan Mata Elang dari salah satu perusahaan pembiayaan ACC. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak beberapa pria diduga debt collector bersitegang hingga terjadi tindak kekerasan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika wartawan mencoba mencegah aksi penyitaan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Bukannya menghentikan aksinya, oknum Mata Elang justru melakukan penganiayaan terhadap wartawan tersebut.

Tindakan ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, praktik penyitaan barang jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sembarangan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia wajib melalui mekanisme pengadilan apabila debitur menolak menyerahkan barang.

 

Pihak leasing tidak bisa menarik paksa kendaraan debitur karena wanprestasi atau macet cicilan, kecuali jika telah ada kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak atau melalui penetapan pengadilan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penarikan paksa oleh debitur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap hak konsumen, serta dapat berujung pada sanksi hukum dan administrasi bagi perusahaan leasing.

 

“Ini jelas melanggar aturan. Debt collector tidak punya wewenang untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Kalau ada masalah kredit macet, harusnya diselesaikan sesuai prosedur hukum,” ujar salah satu pemerhati hukum di Labuhanbatu.

 

Sejumlah pihak mendesak agar kepolisian segera menindak tegas para oknum leasing atau kerab di sebut debt collector yang telah melakukan tindakan di luar batas kewenangan. Selain itu, peran perusahaan pembiayaan juga dipertanyakan karena dianggap membiarkan tindakan premanisme berkedok penagihan utang.

 

Selepas dari pengeroyokan yang di lakukan para oknum leasing ACC Finance Rantauprapat insan pers segera menelepon 110 untuk meminta bantuan agar di jemput dari tempat pengeroyokan dan langsung melakukan pelaporan ke Polres Labuhanbatu.

 

Kasus ini sudah di tangani Polres Labuhanbatu dengan nomor : STPL ( Surat Tanda Penerimaan Laporan) dengan nomor : LP /B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

 

Adapun korban Pengeroyokan yang di lakukan oleh oknum leasing ACC Finance atau Debt collector antara lain Andi Putra Jaya Zandroto Satgasus Mitramabesnews.id dan Ahmad Idris Rambe Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com yang terjadi di depan kantor Astra Credit Companies Jl. Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

 

Pemukulan terhadap wartawan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjatuhkan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindakan pengeroyokan, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

 

Waka perwil II prov Sumut.

( Supriadi Nst )

Previous Post

Kunjungan Silaturahmi Danrem 181/PVT ke Kapolda Papua Barat Daya Momentum Penguatan Koordinasi

Next Post

SMA Negeri Durenan Trenggalek:Antara Keterbukaan Informasi dan Penghalangan Jurnalistik

Admin

Admin

Next Post
SMA Negeri Durenan Trenggalek:Antara Keterbukaan Informasi dan Penghalangan Jurnalistik

SMA Negeri Durenan Trenggalek:Antara Keterbukaan Informasi dan Penghalangan Jurnalistik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

Janji Manis Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, Terkesan Tak Teringat Kembali. SPK P3K Nias Barat Tidak Di Perpanjang

September 9, 2025
3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Maret 18, 2025
Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

Polemik Sengketa Kepemilikan Papan Reklame Di Perempatan Kota Banjarnegara Akhirnya TR Dipolisikan

September 26, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Dekat Dengan Warganya, Kapolsek Sungai Laur Gelar “Minggu Kasih” Bersama Jemaat Gereja Misi Injili Indonesia ( GMII ) 

Dekat Dengan Warganya, Kapolsek Sungai Laur Gelar “Minggu Kasih” Bersama Jemaat Gereja Misi Injili Indonesia ( GMII ) 

Oktober 6, 2025
SMAN 1 Sukadana Gaungkan Program Alumni Mengajar, Hadirkan Ketua IWO Lampung

SMAN 1 Sukadana Gaungkan Program Alumni Mengajar, Hadirkan Ketua IWO Lampung

Oktober 6, 2025
Kapolres Pidie Pimpin Apel Bulanan dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Kapolres Pidie Pimpin Apel Bulanan dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Oktober 6, 2025
Polresta Barelang Melalui Polsek Jajaran Hadir di Sekolah: Wujud Kepedulian Terhadap Generasi Muda dan Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Dunia Pendidikan.

Polresta Barelang Melalui Polsek Jajaran Hadir di Sekolah: Wujud Kepedulian Terhadap Generasi Muda dan Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Dunia Pendidikan.

Oktober 6, 2025

Recent News

Dekat Dengan Warganya, Kapolsek Sungai Laur Gelar “Minggu Kasih” Bersama Jemaat Gereja Misi Injili Indonesia ( GMII ) 

Dekat Dengan Warganya, Kapolsek Sungai Laur Gelar “Minggu Kasih” Bersama Jemaat Gereja Misi Injili Indonesia ( GMII ) 

Oktober 6, 2025
SMAN 1 Sukadana Gaungkan Program Alumni Mengajar, Hadirkan Ketua IWO Lampung

SMAN 1 Sukadana Gaungkan Program Alumni Mengajar, Hadirkan Ketua IWO Lampung

Oktober 6, 2025
Kapolres Pidie Pimpin Apel Bulanan dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Kapolres Pidie Pimpin Apel Bulanan dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Oktober 6, 2025
Polresta Barelang Melalui Polsek Jajaran Hadir di Sekolah: Wujud Kepedulian Terhadap Generasi Muda dan Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Dunia Pendidikan.

Polresta Barelang Melalui Polsek Jajaran Hadir di Sekolah: Wujud Kepedulian Terhadap Generasi Muda dan Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Dunia Pendidikan.

Oktober 6, 2025
MABESNEWS

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • IKN
  • KEJAKSAAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • TNI

Recent News

Dekat Dengan Warganya, Kapolsek Sungai Laur Gelar “Minggu Kasih” Bersama Jemaat Gereja Misi Injili Indonesia ( GMII ) 

Dekat Dengan Warganya, Kapolsek Sungai Laur Gelar “Minggu Kasih” Bersama Jemaat Gereja Misi Injili Indonesia ( GMII ) 

Oktober 6, 2025
SMAN 1 Sukadana Gaungkan Program Alumni Mengajar, Hadirkan Ketua IWO Lampung

SMAN 1 Sukadana Gaungkan Program Alumni Mengajar, Hadirkan Ketua IWO Lampung

Oktober 6, 2025
  • Redaksi / Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • TNI
  • POLRI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • KEJAKSAAN
  • EKONOMI
  • IKN
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN

Hak Cipta MabesNews.tv © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb