MABESNEWS.TV, Malang JawaTimur – Warga Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Agung Sariono (AS) melalui kuasa hukumnya, David Rianto, mengeluhkan pelayanan di kelurahan setempat.
Ia mengaku diminta membayar uang dalam jumlah besar oleh Sekretaris Lurah Turen, Yani Yudistira (YY), saat mengurus surat keterangan ahli waris.
Menurut David, kliennya diminta Rp600 ribu untuk surat keterangan ahli waris terkait keperluan perbankan. Tak berhenti di situ, YY kembali meminta Rp1,5 juta untuk pengurusan surat ahli waris guna balik nama sertifikat tanah.
“Terpaksa saya bayar karena kalau tidak dibayar, suratnya tidak diterbitkan perangkat kelurahan,” ujar David Rianto, Selasa (9/9/2025).
David menjelaskan, AS tengah mengalami stroke hingga tidak dapat berjalan. Ia adalah suami dari Aslichah Rochmawati (AR) yang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan anak. Karena itu, AS harus mengurus surat ahli waris terkait kepemilikan tanah yang sebelumnya tercatat atas nama almarhumah istrinya.
“Karena AR selaku pemilik Akta Jual Beli (AJB) tanah sudah meninggal, otomatis AS harus mengurus surat hak waris ke kelurahan untuk keperluan balik nama,” tambah David.
Merasa keberatan, David sempat menanyakan langsung ke Sekretaris Camat Turen, Mariono. Dari penjelasan Mariono, seluruh pengurusan surat keterangan di desa maupun kelurahan seharusnya gratis alias tidak dipungut biaya.
David berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan maupun kabupaten. “Jangan sampai masalah seperti ini terus terjadi, karena korbannya selalu warga kecil di desa atau kelurahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Turen, Eko Darmawan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan belum bisa dihubungi.
Imam Bukhori