MabesNews.tv – LAMPUNG TIMUR |
Proyek revitalisasi bantuan pendidikan senilai Rp2,8 miliar di SMKN 1 Way Bungur, Lampung Timur, kembali menuai sorotan. Dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut bermula dari investigasi media yang mendapati kejanggalan di lapangan.
Sebelumnya, awak media sempat mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pihak Kepala Sekolah SMKN 1 Way Bungur saat hendak melakukan konfirmasi.
Proyek Revitalisasi Bantuan Pendidikan Rp2,8 M Disorot Media Massa,Oknum Kepsek SMKN 1 Way Bungur Marah dan Usir Wartawan; Tuding Bertanya layaknya Inspektorat
Oknum Kepsek bahkan mengusir wartawan dengan nada tinggi, menuding pertanyaan yang diajukan layaknya pemeriksaan dari pihak inspektorat.
Tak berhenti di situ, investigasi lanjutan dilakukan oleh beberapa awak media bersama lembaga kontrol sosial. Dalam penelusuran, ditemukan bahwa pihak konsultan proyek revitalisasi tersebut hingga kini belum memberikan klarifikasi yang diminta publik.
Revitalisasi Bantuan Pendidikan SMKN 1 Way Bungur Dipertanyakan, Konsultan Belum Berikan Klarifikasi
Karena tak diindahkan, sejumlah lembaga yang tergabung, yakni Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) dan DPD Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML IB) Lampung Timur, akhirnya melayangkan surat resmi bernomor 131/KDD/DPD-PBSR/LPG/X/2025 kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Rabu 1/10/2025.
Dalam surat tersebut, PBSR menyoroti potensi penyalahgunaan anggaran hingga sarat praktik KKN dalam proyek revitalisasi SMKN 1 Way Bungur.
Dugaan yang dipaparkan antara lain penggunaan material pasir dan air yang tidak sesuai standar, beton bertulang dan adukan bata yang diduga tidak memenuhi aturan, hingga kualitas kayu dan baja ringan yang dipertanyakan. Selain itu, pengawasan konsultan disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pihak PBSR dan GML-IB juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung membuka dokumen perencanaan, kontrak pengawasan, serta keterlibatan dinas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Jika permintaan tersebut tidak ditanggapi dalam tujuh hari kerja, PBSR menegaskan akan menyampaikan pendapat di muka umum di Kantor Disdikbud Lampung dan mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan.
Ketua DPD PBSR Provinsi Lampung, Zaenudin, menegaskan sikap lembaganya:
“Kami tidak bisa tinggal diam melihat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek revitalisasi yang nilainya miliaran rupiah ini. Uang negara harus digunakan sebagaimana mestinya, transparan, dan sesuai aturan. Bila Dinas Pendidikan tidak segera memberikan klarifikasi, kami bersama lembaga lain siap melakukan aksi dan meminta aparat hukum membentuk tim pemeriksa khusus.Tutupnya.