MABESNEWS.TV, Mewancarai sejumlah pengerja di PT, MITRA NIAGA,upah karyawan tidak sesuai keputusan “Gubernur”RI.Kabupaten Sumba Barat, Gaura, MABESNEWS TV,pada tanggal, 25 Agustus 2025, Berdasarkan pantauan Awak Media di Seputaran Blok”1″perumahan kebun inti gaura, Sejumlah pengerja ungkapkan kekesalan nya terkait upah karyawan yang sudah lama bekerja,namun tidak sesuai dengan aturan pengesahan dewan pengupahan pemerintah provinsi sebesar (Rp:1.950,000,00 Satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
“Ucap”nya kepada Media MABESNEWS TV, pada tanggal 25 Agustus 2025.
Ketika di tanya Soal Upah Selama bekerja pada kebun inti gaura,oknum karyawan Meng’ungkapkan sejak bekerja di perusahaan KAKAO berkisar Rp:800,000.00(delapan ratus ribu rupiah),dan berangsur naik sampai mentok/Rp:1.500,000.00.(satu juta Lima ratus ribu rupiah),Dan menyampaikan kekesalan nya.
Dirinya menyampaikan bahwa sudah 11 tahun bekerja di PT MITRA NIAGA tersebut, sedangkan surat keputusan gubernur mewajibkan baik, perusahaan, yayasan,baik usaha lain nya.
Yang mempekerjakan sejumlah karyawan agar mengikuti aturan tentang ketenaga kerjaan dan undang-undang ketenagakerjaan “tambah”oknum yang tidak di sebut namanya “Awak Media”.
Di ketahui PT.MITRA NIAGA merupakan perkebunan terbesar di Sumba Barat, provinsi NTT ADALAH:milik pengusaha direktur.(Hengki lianto,dan berkantor pusat.
Awak media mabesnews.TV,berusaha menghubungi nomer ponsel nya,via WhatsApp ,namun belom ada respon sampai di turunkan pemberitaan MEDIA MABESNEWS.TV.
MABESNEWS TV.”DOMINGGUS”.