Mabesnews.tv, GRESIK — Setelah melalui proses panjang penuh dinamika dan perhatian publik, kasus sengketa tanah di Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, akhirnya mencapai titik akhir. Pada hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, Tim Investigasi Khusus (Timsus) LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menyatakan bahwa kasus sengketa jual beli tanah antara Muanah dan Nur Sulikah telah resmi dinyatakan selesai dengan pelunasan penuh.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena dugaan praktik mafia tanah yang menyeret sejumlah nama perangkat desa dan pihak swasta. Dalam laporan investigasi terdahulu, disebutkan bahwa tanah milik Muanah, seorang petani asal Dusun Tegalan, Desa Siremeng, diduga telah dikuasai sebelum pelunasan harga dilakukan. Bahkan, tanah tersebut telah berubah menjadi kavling perumahan dengan beberapa bangunan permanen.
Namun kini, berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi oleh LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, seluruh pihak telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan transparan. Proses mediasi juga dihadiri oleh Kepala Desa Glindah, Ibu Sutri, serta Pj. Kasun Polo Muladi, dan Bambang BPD yang berperan aktif dalam menengahi permasalahan warganya.
Hasil dari mediasi tersebut dituangkan dalam dokumen resmi bertajuk “Surat Pernyataan Komitmen Pelunasan Sebidang Tanah” yang ditandatangani oleh kedua pihak pada 28 Oktober 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa:
“Pihak Kedua (pembeli), Nur Sulikah, yang diwakili oleh Rebi, telah melakukan pembelian sebidang tanah milik Pihak Pertama (Muanah) yang terletak di Dusun Glindah, Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, dengan luas ± 1.428 m². Bahwa berdasarkan hasil kesepakatan bersama, sisa kekurangan pembayaran pelunasan secara global hanya menyisakan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), yang akan diselesaikan paling lambat pada 30 Januari 2026 oleh Rebi sebagai wakil dari pihak pembeli yang bertanggung jawab penuh atas pelunasan tersebut.”
Dengan demikian, kedua belah pihak sepakat bahwa seluruh konflik dan sengketa yang sempat viral kini dinyatakan tuntas dan selesai tanpa ada tuntutan apa pun di kemudian hari.
Ketua Timsus Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas berakhirnya kasus ini secara damai.
“Alhamdulillah, pada momentum Sumpah Pemuda ini, persoalan panjang yang sempat viral dan menimbulkan keresahan masyarakat akhirnya selesai dengan pelunasan penuh. Kami apresiasi itikad baik semua pihak, khususnya Ibu Sutri, Kepala Desa Glindah, yang bersikap terbuka dan transparan dalam penyelesaian kasus ini,” ujar Gus Aulia.
Beliau juga menambahkan penghargaan kepada pihak-pihak yang turut berperan dalam penyelesaian kasus ini.
“Terima kasih kepada Bapak Kasun Polo Muladi yang sigap dan arif menengahi warganya, serta seluruh anggota Timsus Investigasi LPK-RI DPC Gresik dan Team Senyap LIBAS COMMUNITY yang tanpa lelah memperjuangkan hak-hak rakyat petani yang sempat terdholimi,” tegasnya.
Dengan rampungnya kasus ini, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menegaskan bahwa perjuangan panjang telah berbuah keadilan. Sengketa yang sempat memalukan wajah pemerintahan desa kini menjadi pelajaran penting tentang arti transparansi dan keadilan sosial.
“Ini bukti bahwa penyelesaian damai adalah solusi terbaik, selama semua pihak punya niat baik dan terbuka,” pungkas Gus Aulia.
Dengan demikian, konflik yang sempat mencuat di Desa Glindah kini resmi dinyatakan selesai, clear, dan tuntas.(IMM/MLDN)














