MABESNEWS.TV, Tulungagung Jawa Timur- Negeri Durenan Trenggalek saat ini tengah menjadi sorotan publik karena dugaan penghalangan kinerja jurnalistik oleh oknum guru bidang humas, Ant. Dalam tiga kesempatan berbeda, awak media Mandalapos mendatangi sekolah tersebut untuk meminta konfirmasi terkait informasi tarikan siswa dan koperasi siswa, namun sayangnya, upaya mereka selalu dihalangi oleh guru humas yang berdalih bahwa kepala sekolah, Yessy Erma Kusuma Santi, tidak ada di tempat.
Guru humas Ant dengan santai mengatakan bahwa kepala sekolah sudah keluar, tanpa memberikan informasi lebih lanjut.
Guru humas Ant meminta awak media menunjukkan sertifikasi Dewan Pers dan PWI untuk bisa bertemu kepala sekolah. Meskipun sertifikasi Dewan Pers sudah diperlihatkan, awak media tetap tidak diizinkan untuk bertemu kepala sekolah.
– Guru humas Ant kembali beralasan bahwa kepala sekolah sudah keluar, meskipun satpam di sekolah tersebut mengatakan bahwa kepala sekolah masih ada di dalam.
Dugaan penghalangan kinerja jurnalistik oleh oknum guru humas Ant ini jelas melanggar beberapa peraturan yang berlaku, di antaranya:
– *UU Pers No. 40 Tahun 1999* tentang perlindungan dan kebebasan pers.
– *Kode Etik Jurnalistik Pasal 18 Ayat 1* yang mengatur tentang penghalangan kinerja jurnalistik.
– *UU No. 14 Tahun 2008* tentang keterbukaan informasi publik.
Ketua MKKS SMA Negeri 1 Trenggalek, Alief Soeleman, menyayangkan sikap guru humas Ant yang dianggap kurang profesional dalam menangani kedatangan awak media. Alief Soeleman berjanji akan menyampaikan keluhan awak media kepada kepala sekolah Yessy dan mengarahkan awak media untuk melapor ke KacaBDIN terkait kesulitan mereka dalam bertemu kepala sekolah.
Kasus ini masih dalam proses dan belum ada kesimpulan akhir. Namun, dugaan penghalangan kinerja jurnalistik oleh oknum guru humas Ant ini jelas menuai kritik dari kalangan media dan pendidikan. Publik pun menantikan transparansi dan keterbukaan informasi dari SMA Negeri Durenan Trenggalek terkait kasus ini.(Imam &Tim)