MABESNEWS.TV, Bangkalan JawaTimur — Menyikapi aksi kekerasan yang masih kerap dialami perempuan dan anak, Kasat Binmas Polres Bangkalan, Iptu Lilis Sulistijadi,SE, rutin melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang (UU) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di llingkungan mayarakat.Termasuk di lembaga pendidikan setingkat SMP, MTs, SMA, SMK dan MA di wilayah Kecamatan Kota Bangkalan.
Seperti Jumat 19 September 2025 pagi, Iptu Lilis, sapaan akrab Kasat Binmas, bersama perwakilan Polwan PPA, Polwan Lantas, Polwan Bagian SDM dan Polwan Propam, berinisiatif nyambangi SMAN 3 Bangkalan di Jalan KRE Martadinata, Kelurahan Mlajah.
“Alhamdulillah, baik Kasek, dewan guru serta adik-adik siswa SMAN 3, amat wel come menerima kehadiran Polisi,” kesan Iptu Lilis, Selasa (23/9) kemarin. Terutama komunitas pelajar wanita di SMAN 3.
Mengusung thema “ Bersama Mencegah Kekerasan “, Iptu Lilis, dihadapan para guru dan siswa, menjelaskan bahwa kegitan sosialisasi tentang Perlidungan Anak dan Perempuan sebagaimana di atur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, merupakan bagian dari upaya Polri untuk mencegah aksi kekerasan terhadap anak dan perempuan, yang hingga kini masih acap-kali terjadi di berbagai daerah.
“Sosialisasi ini merupakan bagian dari gerakan Rise and Speak atau Berani Bicara, utamanya bagi kaum perempuan dan anak-anak yang masuk dalam katagori rentan mengalami aksi kekerasan,” jelas Iptu Lilis.
Intinya, jika anak-anak dan kaum perempuan mengalami aksi kekerasan, diharap jangan diam dan pasrah menerima nasib. Korban kekerasan, harus berani angkat bicara atau bersuara.
” Salah satunya berani melapor ke Polisi dan bicara terkait aksi kekerasan yang di alami,” pesan Iptu Lilis. Jika tindak kekerasan terjadi di wilayah hukum POlres Bangkalan, bisa segera lapor ke Polsek jajaran, atau bisa lansung ke Mapolres Bangkalan di Jalan Soekarno-Hatta.
Dalam konteks ini, Polisi sebagai pemegang amanah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, lanjut Kasat Binmas , akan memaksimalkan peran dan tugas mereka. Diantaranya memberikan perlindungan, penanganan pemulihan, serta upaya memberikan harapan baru kepada para korban kekerasan.
“Termasuk akan memproses secara hukum terhadap siapapun oknum pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tidak boleh tidak. Pelakunya harus diganjar hukuman yang setimpal,” tegas Iptu Lilis.
Lebih detail, Kasat Binmas , memaparkan beberapa aksi kekerasan yang acap kali dialami kaum perempuan. Diantaranya prilaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Juga kekerasan seksual atau tindakan asusila. Bisa pula eksploitasi perdagangan wanita.
Sedangkan kekerasan terhadap anak, acap kali berbentuk tindak kekerasan pisik, penyekapan, bahkan perbuatan menterlantarkan anak, termasuk aksi kekerasan terhadap anak.
”Sekali lagi, jika adik-adik siswa, utamanya perempuan, termasuk siswa yang masih masuk dalam rumpun usia anak-anak mengalami kekerasan pisik, apapun bentuknya, jangan diam. Harus berani bicara dan segara lapor ke Polisi,” pungkas Iptu Lilis.(Imam B)